Ketua DPRD Provinsi Lampung: Pengembangan Kota Baru Butuh Dukungan Penataan Wilayah

7

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Ahmad Giri Akbar, menilai rencana penyesuaian batas wilayah yang akan memasukkan delapan desa di Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, ke wilayah Bandar Lampung tidak dapat dipisahkan dari agenda pengembangan kawasan Kota Baru.

Delapan desa yang dimaksud yakni Purwotani, Margorejo, Sinar Rezeki, Margo Mulyo, Margodadi, Gedung Agung, Gedung Harapan, dan Banjaragung. Kawasan tersebut diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Lampung.

“Kawasan Kota Baru memang disiapkan sebagai motor ekonomi baru. Desa-desa itu akan menjadi bagian penting dalam pengembangan kawasan tersebut,” ujar Giri, Senin (26/1/2026).

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, Pemerintah Provinsi Lampung terus mendorong pembangunan Kota Baru secara berkelanjutan sebagai bagian dari strategi percepatan pembangunan daerah.

Penguatan kawasan tersebut, lanjutnya, juga akan ditopang oleh keberadaan sejumlah institusi strategis. Salah satunya adalah Institut Teknologi Sumatera (ITERA) yang telah beroperasi di kawasan tersebut. Ke depan, sejumlah instansi vertikal maupun daerah juga diarahkan membangun pusat kegiatan di Kota Baru.

Menurut Giri, kehadiran berbagai institusi itu diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi baru yang mendorong tumbuhnya investasi, sektor jasa, serta kawasan permukiman. Dengan demikian, Kota Baru tidak hanya berkembang sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai simpul pertumbuhan ekonomi baru di Lampung.

“Penguatan Kota Baru diharapkan menjadi akselerator pertumbuhan ekonomi Lampung dan penopang pembangunan daerah ke depan,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda