BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingrum Gumay, menggelar sosialisasi peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016, Sabtu (10/10/2020).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Selamet Winarto SIP selaku Camat Bumi Ratu Nuban, korwil dari unsur pendidikan, kepala sekolah serta masyarakat sekitar.
Mingrum Gumay menjelaskan bahwa pendidikan merupakan salah satu hak warga negara, oleh karenanya negara harus mampu menjamin pemerataan kesempatan pendidikan, baik di kota maupun kabupaten.
”Perkembangan perubahan kehidupan lokal, nasional dan global harus disikapi dengan perencanaan yang sistematis serta kesinambungan dalam satuan sistem pendidikan nasional,” ujar Mingrum.
Dalam kesempatan tersebut, Mingrum Gumay melakukan sosialisasi terkait Pergub Nomor 45 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasan baru.
”Saya berharap pencegahan penyebaran Covid-19 ini dimulai dari diri sendiri dan keluarga, karena garda terdepan dalam memutus mata rantai adalah diri sendiri,” katanya.
Selamet selaku camat berterimakasih kepada Ketua DPRD Provinsi Lampung yang telah menyempatkan hadir di desa tersebut.
“Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini para tenaga pendidikan dapat lebih memahami terkait penerapan peraturan daerah Nomor 9 Tahun 2016. Sosialisasi ini sangat penting bagi kami, karena dalam penerapannya selama ini kami belum memahami teknis dan penerapan perda tersebut,” tutupnya. (Katrine)






























