OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kurang lebih 48 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas di Kabupaten OKI bakal dipecat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ilir (OKI).
Kenapa pemecatan akan dilakukan, karena para anggota PPK dan PPS ternyata telah merangkap jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurut Ketua KPU OKI Deri Siswadi M.Si, langkah tersebut pihaknya lakukan atas dasar hasil koordinasi dengan BKN Regional VII Palembang.
“Pada prinsipnya BKN tidak mengizinkan PPPK menjadi badan adhoc di KPU. BKN meminta agar PPPK tetap fokus pada tupoksinya sesuai surat perjanjian kerja,” tegas Deri, Selasa (14/3/2023) kemarin.
Kalaupun nantinya PPPK belum bersikap, menurut Deri, maka sesuai SPK bisa saja PPPK (P3K) dipecat sepihak, bila tidak mengundurkan diri dari badan addhoc.
“Mereka yang merangkap PPK dan PPS rata-rata adalah guru, 2 orang dari teknis penyuluh pertanian. Dengan rincian, 42 anggota PPS dan PPK ada 6 orang tersebar di seluruh kecamatan,” kata dia.
Mereka yang telah merangkap jabatan ini, lanjut dia, harus segera membuat surat pengunduran diri dan jika dalam waktu satu bulan tidak mengundurkan diri maka akan dipecat.
“Terkait hal ini, sebelumnya kami sudah berkonsultasi dengan KPU Sumsel, dan kini kita masih menunggu surat edaran resmi dari BKN dan berharap surat tersebut bisa diterima pekan depan,” ujar dia.
P3K yang menjadi anggota badan adhoc di KPU dipandang akan dapat mengganggu capaian target kerja, berdasarkan perjanjian kerja. Lanjut dia lagi, sehingga dapat mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan dalam perjanjian kerja tersebut.
Dari hasil rapat bersama BKN Regional VII Palembang, tambah dia, berdasarkan ketentuan dalam PP 49/2018 tentang manajemen P3K disebut, bahwa P3K adalah pegawai yang diangkat berdasarkan persyaratan tertentu.
“Antara lain melalui perjanjian kerja dan masa waktu tertentu, sehingga P3K diwajibkan menyelesaikan target kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan,” jelas dia.
Dilanjutkan Deri lagi, berdasarkan data dan informasi banyak ditemukan tenaga P3K yang menjadi tenaga badan adhoc KPU.
“Namun sebagian diantaranya tidak dipersoalkan oleh instansi, tapi sebagian lagi tidak diberikan izin instansi tempat mereka bekerja,” tutupnya. (Iwan)































