PALANGKA RAYA, BERITAANDA – Penyidikan kasus dugaan korupsi pertambangan zirkon oleh PT Investasi Mandiri (IM) di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), terus dikembangkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng. Terbaru, pabrik dan area tambang milik perusahaan tersebut resmi disegel sekaligus disita.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi menyebutkan, langkah itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan kerugian negara yang nilainya sangat besar.
“Ini merupakan bagian dari upaya kami untuk melakukan asset recovery (pemulihan aset) dari kerugian negara yang cukup besar ini,” ujar Hendri di Palangka Raya, Rabu (10/9/2025).
Sementara itu, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo menambahkan, pihaknya juga telah menyita sejumlah aset perusahaan, mulai dari peralatan tambang hingga dokumen penting.
“Nanti akan dihitung juga aset-aset yang sudah kami sita. Untuk saksi-saksi, beberapa sudah kami periksa dan masih kami dalami,” jelasnya.
Meski begitu, Eko menegaskan hingga kini belum ada penetapan tersangka. Pihaknya masih menunggu perhitungan final dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait total kerugian negara.
“Kalau perhitungan sudah final dan alat bukti sudah kuat, kami akan melakukan penetapan tersangka,” katanya.
Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari Rp 1,3 triliun. Selain merugikan keuangan negara, praktik tambang ilegal itu juga dinilai merugikan perekonomian daerah serta menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Dengan luasan tambang sebesar itu, ditambah pabrik dengan peralatan yang lengkap, nilainya memang sangat besar,” ungkap Eko.
Sebelumnya, Kejati Kalteng juga telah menggeledah kantor PT IM di Palangka Raya. Perusahaan tersebut diduga melakukan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenit, dan rutil ke sejumlah negara sejak 2020 hingga 2025.
“Negara rugi Rp 1,3 triliun. Angka ini masih bisa bertambah karena belum dihitung potensi kehilangan pendapatan negara dan daerah, termasuk kerusakan lingkungan,” tegas Hendri.
Dalam penyidikan ini, Kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, baik dari internal perusahaan maupun aparatur sipil negara (ASN) di Dinas ESDM Kalteng serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng. (*)



























