Keributan di Lungsir, Polisi Tangkap Teman Pelaku dan Kejar Empat Orang Lainnya

124

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung Polda Lampung mengamankan NA (19), salah satu rekan pelaku penganiayaan MK (DPO) yang diduga ikut dalam peristiwa keributan yang terjadi di seputaran Lungsir Teluk Betung Utara Bandar Lampung, Jumat (13/1/2023).

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada hari Jumat sekira pukul 03.00 WIB di seputaran Lungsir Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis Arya Putra menjelaskan bahwa pelaku NA diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis mandau, sedangkan pelaku penganiayaan MK yang juga rekan NA masih dalam pengejaran (DPO).

“Ini bukan geng motor, antara pelaku MK dan korban AS (32) saling mengenal. MK kesal karena korban mencekoki minuman keras kepada pelaku,” ucap Kompol Denis.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Denis juga menambahkan, kemudian pelaku MK mengajak teman temannya yang berjumlah 4 orang mendatangi korban.

“Saat di lokasi (Lungsir), pelaku MK turun dari sepeda motor kemudian langsung menyabetkan celurit ke punggung belakang korban. Sedangkan teman-teman pelaku MK menunggu di atas sepeda motor,” imbuh Kompol Denis.

Saat keributan terjadi, masyarakat di sekitar lokasi langsung datang dan membubarkan kejadian tersebut.

Rekan MK yaitu NA coba melarikan diri namun sepeda motor yang dikendarainya menabrak pembatas jalan dan terjatuh. Kemudian NA diamankan oleh masyakarat sekitar, lalu diserahkan ke Polresta Bandar Lampung berikut 1 buah senjata tajam jenis mandau.

“Terhadap MK dan ketiga rekan lainnya masih dalam pengejaran. Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka robek di bagian punggung belakang. NA kita jerat dengan Undang-Undang Darurat No 22 Tahun 1951 tentang senjata tajam,” pungkas dia. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda