Kemenag OKI: Belum Ada CJH yang Tarik Biaya Perjalanan Ibadah Haji

202
Ilustrasi

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) hingga saat ini belum menerima pemberitahuan adanya calon jemaah haji (CJH) asal OKI yang menarik maupun mengambil uang setoran haji atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Penarikan Bipih ini diperbolehkan setelah adanya kepastian pembatalan atau penundaan keberangkatan CJH. Hal tersebut telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKI H. Ahmad Syukri melalui Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU), H. Mutawalli menyebutkan, pasca pembatalan resmi keberangkatan haji tahun ini akibat pandemi Covid-19, para pendaftar haji kini dipersilakan mengambil uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) masing-masing.

“Para pendaftar haji bisa mengambil kembali dana pelunasan Bipih di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (10/6/2020).

Uang yang dapat ditarik kembali oleh pendaftar adalah dana biaya penyelenggaraan ibadah haji (Bipih)  yang terdiri atas dua setoran, yakni setoran awal dan pelunasan. Ketentuannya adalah, jika biaya Bipih diambil semua sebesar Rp35.972.602 yang terdiri atas Rp25 juta setoran awal dan sisanya setoran pelunasan, maka status nomor porsi haji dinyatakan hangus dan calon haji dinyatakan mengundurkan diri serta hilang haknya untuk berangkat haji tahun 1442 Hijriah.

“Jika Bipih diambil hanya uang pelunasan, maka statusnya masih memiliki nomor porsi, meski setoran pelunasan diambil calon haji tidak kehilangan haknya sebagai calon haji yang akan berangkat haji pada tahun 1442 Hijriah. Mereka nantinya akan melunasi kembali Bipih pada tahun 2021,” jelasnya.

Kemudian, sambung Mutawalli, jika Bipih setoran awal dan setoran pelunasan tidak diambil, hal ini diperbolehkan dan aman tidak ada masalah. Dana tersebut secara otomatis disimpan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) yang statusnya sebagai lembaga negara.

“Nantinya CJH mendapat nilai manfaat yang akan dibayarkan kepada calon haji masing-masing 30 hari sebelum keberangkatan haji pada tahun 1442 Hijriah,” urainya.

Meski pelayanan pengambilan dana pelunasan haji telah dibuka, namun Mutawalli mengatakan sampai saat ini belum ada satu pun yang melapor ingin menarik dana pelunasan haji di Kemenag OKI.

“Di Kabupaten OKI yang sudah melakukan pelunasan tahap pertama sebanyak 404, tahap kedua sebanyak 41, hingga total berjumlah 444 orang. Tapi sampai ini tidak ada yang laporan mau ambil uangnya,” ujar dia.

Dia menerangkan, pengambilan uang setoran keberangkatan haji harus dilakukan sesuai prosedur. Sebagai syarat awal, pendaftar haji harus mengajukan permohonan pengambilan uang setoran secara tertulis ke Kemenag Kabupaten OKI.

Kemenag kemudian memvalidasi dokumen permohonan yang diserahkan tersebut. Dokumen permohonan dari setiap pendaftar akan diajukan Kemenag ke pusat. Setelah itu, prosesnya dilanjutkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji. “Insya Allah pengembaliannya diproses dalam 9 hari kerja,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda