Keluarga ABK yang Jenazahnya Dilarung ke Laut Sambangi Kemenlu, Begini Hasilnya

214

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Keluarga almarhum Sefri dan Ari, dua anak buah kapal (ABK) Indonesia yang jenazahnya dilarung ke laut, berharap penuh kepada pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia untuk mengawal kasus tersebut.

HalĀ ini disampaikan oleh Aulia Aziz Al Haqqi, SH didampingi oleh Saddam, SH dan Subrata, SH, selaku kuasa hukum keluarga Sefri dan Ari.

“Pada saat mendampingi keluarga korban almarhum Ari dan Sepri dalam memenuhi undangan dari Kemenlu tanggal 13 Mei 2020 kemarin, kita meminta kepada Pemerintah Indonesia untuk mengawal permasalahan ini, sampai rasa keadilan para keluarga korban benar-benar didapatkan,” ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Pada saat itu, kata dia menceritakan, Kemenlu menyampaikan sudah meminta kepada Kabareskim Mabes Polri untuk mengusut tuntas permasalahan ini. Kata dia lagi, kita juga berikan informasi dan koreksi terhadap pernyataan Kemenlu di video yang beredar di medsos secara tertulis, dihadapan Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, Judha Nugraha.

“Bahwa almarhum Sepri meninggal 21 Desember 2019 dan dilarung ke laut 22 Desember 2019. Lalu pada 29 Desember, keluarga korban ditelepon oleh pihak perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta, meminta datang ke Pemalang, Jawa Tengah, karena ada hal penting yang ingin disampaikan,” ujar dia.

Saat itu pihak keluarga korban meminta agar disampaikan lewat telepon saja, namun pihak perusahaan menolak. Masih kata dia, pada tanggal 5 Januari 2020, keluarga korban datang ke Pemalang Jawa Tengah. Dan disanalah keluarga korban diberitahu bahwa korban Sepri telah meninggal dunia dan jenazahnya sudah dilarung ke laut.

“Selanjutnya, keluarga korban diminta menandatangani surat menerima pelarungan almarhum. Artinya keluarga korban baru mengetahui setelah 2 pekan meninggalnya almarhum dan dilarungnya jenazah korban sudah dilakukan terlebih dahulu, sebelum keluarga memberikan izin untuk dilaksanakan,” tandas dia.

Hal yang sama juga dialami oleh almarhum keluarga Ari. Mereka diminta untuk datang ke Pemalang Jawa Tengah pada tanggal 9 April 2020, dan baru datang ke Pemalang Jawa Tengah pada tanggal 13 April 2020. Lanjut dia, disana pihak perusahaan memberitahu bahwa almarhum Ari telah meninggal pada tanggal 30 Maret 2020 dan telah dilarung ke laut pada tanggal 31 Maret 2020.

“Artinya, keluarga korban juga baru mengetahui setelah 2 pekan almarhum Ari meninggal dunia dan dilarungkan tanpa persetujuan keluarga korban Ari. Untuk pelarungan baru diberikan setelah jenazah itu sudah dilarungkan,” tandas dia.

Sementara itu, Kades Serdang Menang, Dodi Yansen, SE mengungkapkan, sudah bertemu pihak perusahaan yang dimediasi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia.

“Alhamdulilah harapan kita semua terkait hak-hak keluarga sudah dibayarkan, bahkan ada peluang keluarga mendapatkan ganti rugi yang semula bukanlah menjadi target kita,” kata dia.

Yang pastinya sulit bagi pihak perusahaan penempatan tenaga kerja untuk lari dari tanggung jawab pidana dan perdata. Lanjut dia, tinggal kita menunggu kerja kepolisian untuk penyelidikan tahap selanjutnya.

ā€œKami berharap dalam waktu dekat sudah ada kejelasan terkait penetapan tersangka oleh kepolisian,ā€ pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda