Kekerasan Perempuan dan Anak Masih Mengkhawatirkan, Aprilliati: KLA Jangan Cuma ‘Lip Service’

22

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PDI Perjuangan Aprilliati SH MH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Lampung No 2 Tahun 2021 tentang penghapusan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Lampung, Ahad (24/7).

Dalam sosialisasi yang digelar di Campang Raya, Sukabumi, Bandar Lampung tersebut, Aprilliati menghadirkan dua narasumber berkompeten yakni akademisi Universitas Lampung Dra. Handi Mulyaningsih M.Si dan Selly Fitriani SH yang merupakan Direktur Lembaga Advokasi Damar.

Dalam arahannya, Aprilliati mengutarakan bahwa sosialisasi ini penting dilakukan sehubungan dengan meningkatnya tindakan kekerasan pada perempuan dan anak yang akhir-akhir ini, khususnya di Lampung sangat mengkhawatirkan.

“Hak-hak perempuan dan anak harus diberdayakan dan dilindungi, mulai dari tingkat keluarga dan tingkat public. Serta kami juga berharap kepada masyarakat untuk menjaga dan memahami hak-hak perempuan dan anak,” jelas anggota Komisi V DPRD Lampung ini.

April juga menyampaikan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak ini sangat berdampak pada fisik maupun psikis. Korban dari kejahatan ini harus lebih dilindungi dan diberikan pelayanan serta dirahasiakan identitasnya.

“Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap Provinsi Lampung memang benar-benar menjadi kota layak anak (KLA), bukan hanya sekedar lip service atau mengejar suatu prestasi,” ucap Aprilliati.

Sebab, katanya, jika persoalan perempuan dan anak tidak segera disikapi akan berdampak pada masa depan anak-anak kita. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda