Kekasih Pelaku Aborsi di Magelang Ditetapkan Sebagai Tersangka

26

MAGELANG-JATENG, BERITAANDAPolres Magelang mengembangkan penyidikan kasus aborsi yang terjadi di kamar mandi Apotik Falensia Tempuran Kabupaten Magelang. Kekasih TA (17), yang merupakan pelaku aborsi (menggugurkan kandungan) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara persetubuhan terhadap anak.

Kapolres Magelang melalui Kasatreskrim Polres Magelang M. Alfan Armin, SIK menyebutkan bahwa tersangka berinisial M (22) asal Desa Munggangsari Kecamatan Kaliangkrik Kabupaten Magelang.

“Pada hari Selas [11/5], berdasarkan hasil gelar perkara kami menetapkan M sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap TA, pelajar SMK di Magelang,” ujarnya, Jumat [21/5].

Dijelaskan oleh Alfan, setelah mendapat fakta-fakta dalam peristiwa aborsi dengan tersangka salah satu siswi SMK di Magelang, penyidik Satreskrim Polres Magelang kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terkait dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak (pelaku aborsi).

Lebih lanjut Alfan menjelaskan, menurut keterangan tersangka M, persetubuhan dilakukan sebanyak lima kali di rumah korban dan di rumah tersangka sendiri.

“Tersangka memberikan keterangan bahwa persetubuhan terhadap TA (korban) dilakukan lima kali, yakni di rumah korban maupun di rumah tersangka M,” jelasnya.

“Dalam perkara ini penyidik Satreskrim Polres Magelang menyita barang bukti berupa pakaian dan handphone korban,” imbuhnya.

“Tersangka kami tahan untuk mempermudah penyidikan dengan penerapan pasal persetubuhan terhadap anak. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. [Faisal]

Bagaimana Menurut Anda