Kejari PALI Resmi Hentikan Penuntutan Kasus Pencurian yang Menjerat Alamsyah Lewat Restorative Justice

39

PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) resmi menghentikan penuntutan terhadap Alamsyah bin Masnawi dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Penghentian dilakukan melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah tercapai kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) Nomor: B-1129/L.6.22/Eoh.2/07/2025 diserahkan pada Rabu (30/7/2025) di Rumah RJ Kejari PALI, Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Abab.

Penyerahan SKPP dipimpin Kasi Pidum Kejari PALI Julfadli SH didampingi Jaksa Fasilitator Ridho Wira Gama SH. Hadir pula Kanit Reskrim Polsek Abab Hartoyo SH, Camat Abab Razulik, Kades Tanjung Kurung Taufik, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Alamsyah sebelumnya disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP atas dugaan pencurian dengan pemberatan terhadap Bayuni alias Yuni bin Masoha. Namun, kedua belah pihak sepakat berdamai pada 8 Juli 2025.

Menurut Julfadli, perkara ini memenuhi syarat RJ, antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerugian korban di bawah Rp2,5 juta, keduanya tinggal satu lingkungan, tersangka merupakan tulang punggung keluarga, serta telah terjadi perdamaian yang tulus dan didukung masyarakat.

Proses RJ telah diekspose ke Kejati Sumsel pada 14 Juli dan disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada 22 Juli 2025.

Kepala Kejari PALI Farriman Isandi Siregar SH MH melalui Kasi Intel Rido Dharma Hermando SH MH menyatakan, bahwa RJ adalah pendekatan progresif yang lebih menekankan pemulihan hubungan sosial daripada pemidanaan.

“Tidak semua perkara harus diselesaikan di pengadilan. Jika ada itikad baik dan terpenuhi syarat, RJ adalah jalan terbaik,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kejari PALI akan terus mengedepankan keadilan berbasis kemanusiaan dan keutuhan sosial.

“Kami berharap langkah ini menjadi contoh penyelesaian perkara ringan secara damai di tengah masyarakat,” pungkasnya.

Penyerahan SKPP kepada Alamsyah berlangsung aman dan lancar. Acara ini juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penyelesaian hukum yang menitikberatkan pada pemulihan, bukan semata-mata penghukuman.

Dengan langkah ini, Kejari PALI menunjukkan komitmennya terhadap reformasi sistem peradilan yang lebih humanis melalui penerapan restorative justice. (RDT)

Bagaimana Menurut Anda