PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (Kejari PALI) melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), bertempat di halaman belakang Kantor Kejari PALI mulai pukul 10.15 hingga 11.00 WIB, Selasa (15/7/2025).
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri PALI Farriman Isandi Siregar SH MH didampingi oleh Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Alfian Jauhari Hanif SH MH. Turut hadir seluruh kepala seksi di lingkungan Kejari PALI, para Kasubsi, Jaksa Fungsional, serta pegawai Kejaksaan.
Selain dari internal kejaksaan, kegiatan juga disaksikan oleh Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI Ahmad Jhoni SP MM, dan perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten PALI Lihan ST selaku Kabid Pengelolaan Sampah.
Kajari PALI Farriman Isandi Siregar menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi kejaksaan dalam penegakan hukum, khususnya dalam menindaklanjuti barang bukti dari perkara yang telah memiliki putusan hukum tetap.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum dan memastikan barang bukti tidak disalahgunakan,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 140 perkara dengan rincian sebagai berikut:
- Sabu-sabu: 887,0053 gram (98 perkara)
- Ekstasi: 62 butir / 22,363 gram (7 perkara)
- Ganja: 1,43 gram (1 perkara)
- Senjata tajam: 20 bilah (20 perkara)
- Senjata api: 1 pucuk (1 perkara)
- Barang lainnya: Pakaian, kayu, gergaji besi, obeng, gerobak, kunci letter T, linggis (13 perkara)
Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dicampur air dan deterjen, lalu diblender dan dibuang. Sementara barang bukti lain seperti senjata tajam dirusak dan digerinda agar tidak bisa digunakan kembali, serta beberapa barang lainnya dibakar dan dihancurkan.
Kejaksaan berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses hukum, serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang sudah seharusnya dimusnahkan. (RDT)





























