Kejari OKI Terima Titipan Uang Pengganti Kerugian Negara Kasus Korupsi KUR BSI

222

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima penyerahan uang titipan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tulang Bawang Unit 2, Senin (9/2/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan penyaluran pembiayaan KUR kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI untuk tahun anggaran 2022 dan 2023.

Uang titipan sebesar Rp68.669.000 ini diserahkan oleh istri terdakwa Syaifudin sebagai bagian dari upaya penggantian kerugian keuangan negara. Penyerahan tersebut diterima oleh Jaksa Tria Hadi Kusuma SH M.Kn selaku Tim Penyidik Kejaksaan Negeri OKI, dan disaksikan oleh Bendahara Penerimaan.

Selanjutnya, uang titipan itu langsung disetorkan ke rekening RPL 014 Kejaksaan Negeri OKI pada Bank BSI Cabang Kayuagung untuk kemudian diproses sebagai penyetoran ke kas negara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan SH MH menjelaskan, penyerahan uang titipan pengganti ini menunjukkan adanya iktikad baik dari pihak keluarga terdakwa dalam mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul akibat tindak pidana korupsi dimaksud. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara.

“Kami akan terus mengawal penanganan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel hingga proses hukum dinyatakan selesai,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda