KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Rabu (11/11/2020) pagi.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan di halaman kantor Kejari OKI ini hasil perkara tindak pidana umum yang diungkap oleh Satreskrim dan Satnarkoba Polres OKI periode Juni – Oktober 2020,” kata Kejari OKI, Ari Bintang Prakoso
Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan, Kejari OKI, Andi Supriyadi mengungkapkan, untuk narkotika ada 80 berkas perkara, terdiri dari sabu-sabu sebanyak 404 bungkus atau paket kecil dengan berat total 780 gram.
“Sedangkan ekstasi sebanyak 1.283 butir. Barang bukti sabu dan ekstasi ini kita dimusnahkan dengan cara di blender dan dicampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam toilet,” ujar dia.
Senjata api ada 12 berkas perkara, dengan jumlah senjata api sebanyak 12 pucuk. Masih kata dia, dimusnahkan dengan cara dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi gerinda, sehingga tidak dapat lagi dipergunakan, lalu dikubur ke dalam tanah.
“Senjata tajam 22 berkas perkara, dengan jumlah 32 pucuk jenis pisau dan parang. Juga dirusak atau dipotong menggunakan gergaji besi gerinda sehingga tidak dapat lagi dipergunakan, lalu dikubur ke dalam tanah,” ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia, pakaian dan lainnya ada 59 berkas perkara, dimusnahkan dengan cara dibakar. [Iwan]































