MUARA ENIM, BERITAANDA – Kepala Desa Gumai Firdaus angkat bicara terkait pemberitaan yang menyebut dirinya memberhentikan perangkat desa secara sepihak tanpa surat keputusan (SK). Hal itu disampaikannya ketika didatangi awak media di kediamannya, Ahad (9/8/2020).
Firdaus menyesalkan perihal pemberitaan oleh salah satu media online yang mengenai dirinya, yang mengatakan telah memberhentikan perangkat desa secara sepihak seolah-olah dirinya tak tahu tentang prosedur, sedangkan media itu tidak melakukan konfirmasi secara langsung mengenai hal itu sebelumnya.
Ia pun menegaskan kepada masyarakat bahwa pemberhentian perangkat desa tersebut telah melalui prosedur yang berlaku, sekaligus membantah secara tegas pemberitaan dari salah satu media.
“Sekali lagi saya tekankan bahwa pemberhentian perangkat tersebut telah melalui prosedur SK yang berlaku, agar sekiranya masyarakat dapat mengetahui hal itu. Dan itupun sudah ada arahan dari Pak Camat Gelumbang Sarkowi untuk menganti perangkat yang baru,” ungkap kepala desa.
Kepala desa memberhentikan perangkat desa karena mereka dianggap telah habis masa jabatanya. (Angga)































