PALI, BERITAANDA – Ancaman bahaya laten narkoba benar-benar mengerikan, tidak hanya menyasar kaum tua saja, anak muda yang merupakan generasi penerus bangsa juga sangat rentan terjerumus dalam bujuk rayu barang hama tersebut.
Seperti dialami remaja berinisial R (19), warga Dusun II Desa Sepantan Jaya Kecamatan Penukal Kabupaten PALI ini harus berurusan dengan pihak berwajib.
R yang masih berstatus pelajar itu, terpaksa digelandang ke Mapolres PALI lantaran kedapatan membawa barang haram narkoba jenis sabu.
Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kasat Narkoba IPTU Hamdani SH mengatakan, penangkapan tersangka berdasarkan laporan polisi nomor : LP/A/ 43/VI/2023/SPKT. Satresnarkoba/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 10 Juni 2023.
“Tersangka kita amankan di Desa Gunung Menang Kecamatan Penukal pada Sabtu (10/6/2023) sekitar pukul 09.00 Wib,” terang IPTU Hamdani pada wartawan, Ahad (11/6/2023).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 1 paket kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan total berat bruto 4,95 gram, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru, 1 jaket sweater warna hitam, serta selembar tisu warna putih.
Lebih jauh IPTU Hamdani menjelaskan, kronologis kejadian berawal dari informasi masyarakat, bahwa ada seorang remaja yang membawa diduga narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres PALI IPTU Hamdani SH memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyisiran.
“Pada saat melakukan penyisiran, sesampai di Jalan Desa Gunung Menang, anggota kita melihat seseorang menggunakan sepeda motor dengan ciri-ciri tersebut, dan dilakukan pemberhentian. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket yang diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dan dibalut dengan tisu warna putih di saku depan jaket sweater yang dipakai oleh tersangka,” jelasnya.
Kemudian, tersangka langsung diamankan dan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh R.
“Selanjutnya, R dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres PALI guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas dia. (AMD)































