Kasus Saling Lapor Dugaan Penganiayaan di Perumahan Bumi Asri Berakhir Damai Lewat RJ

6

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Christian Verrel Suryantha (22), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, dan Handi Sutanto (38), warga Telukbetung Utara, berakhir damai melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Peristiwa tersebut terjadi pada 15 Desember 2025 di Perumahan Bumi Asri, Kecamatan Kedamaian. Insiden bermula dari senggolan kendaraan yang tidak disengaja, yang kemudian memicu terjadinya kontak fisik antara kedua pihak.

Akibat kejadian itu, Handi Sutanto melaporkan Verrel ke Polda Lampung. Perkara tersebut sempat naik ke tahap penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum. Namun, penyidik kemudian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor SP.HENTI.SIDIK/KR/03/II/RES.1.6./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Februari 2026.

Penghentian penyidikan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 14/Pen.RJ/2026/PN Tjk yang ditandatangani Wakil Ketua PN Kelas IA Tanjung Karang, Enan Sugiarto, pada 3 Maret 2026.

Disisi lain, Verrel juga melaporkan Handi atas dugaan penganiayaan. Laporan tersebut ditangani Polsek Tanjungkarang Timur dan telah memasuki tahap penyidikan. Perkara ini pun dihentikan melalui SP3 Nomor SP3/2/II/2026/Reskrim tertanggal 27 Februari 2026.

Penghentian penyidikan dari Polsek Tanjungkarang Timur juga diajukan ke PN Kelas IA Tanjung Karang dan dikabulkan melalui Penetapan Nomor 12/Pen.RJ/2026/PN Tjk pada 3 Maret 2026, yang turut ditandatangani Enan Sugiarto.

Handi Sutanto menjelaskan, penyelesaian perkara dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

“Permasalahan dengan Verrel telah diselesaikan secara damai di Kejaksaan Negeri atas permintaan Jaksa Edman Putra dan Kapolsek Rubianto Kurmen,” ujar Handi saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Ia menegaskan, peristiwa tersebut bukan merupakan penganiayaan sepihak, melainkan terjadi kontak fisik antara kedua belah pihak.

“Bukan penganiayaan sepihak. Terjadi kontak fisik dua belah pihak,” katanya.

Handi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polda Lampung yang dinilai telah menangani perkara tersebut secara profesional.

“Semua sama di mata hukum. Penegakan hukum harus adil dan berimbang, meskipun ada dinamika atau intervensi,” tambahnya.

Selain itu, ia menyayangkan adanya oknum yang dinilai memperkeruh situasi dan mencoba mengambil keuntungan dari peristiwa tersebut.

“Seharusnya kita mengedepankan musyawarah, kekeluargaan, dan semangat kebersamaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk itikad baik, Handi menyatakan pihaknya telah mencabut laporan di Polda Lampung.

“Saya mengedepankan kerukunan masyarakat sebagai bentuk itikad baik. Laporan sudah kami cabut. Ini untuk menutup kesalahpahaman dan kembali sebagai saudara, bersama mengabdi kepada masyarakat,” tutupnya. (*)

Bagaimana Menurut Anda