Kasus Lahan Kemenag Dinilai Kriminalisasi, Kuasa Hukum: JPU Salah Terapkan Hukum

12

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Penasihat hukum Sujarwo SH MH menyampaikan keprihatinannya atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap kliennya, Thio Stepanus, dalam perkara sengketa lahan Kementerian Agama di Kabupaten Lampung Selatan.

JPU menjerat Thio dengan pasal tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, Sujarwo menilai perkara tersebut sejatinya merupakan sengketa hak milik yang tidak semestinya dibawa ke ranah pidana korupsi.

Ia menegaskan bahwa kliennya adalah pembeli beritikad baik yang memegang Sertifikat Hak Milik (SHM) sah. Bahkan, menurutnya, perkara ini telah dimenangkan Thio dalam peradilan perdata hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung.

“Kami hanya menyajikan fakta di pengadilan, bukan asumsi. Tidak ada korupsi dan tidak ada kerugian negara,” tegas Sujarwo.

Ia menambahkan, seluruh proses hukum sebelumnya telah dimenangkan oleh kliennya.

Pendapat tersebut diperkuat oleh ahli hukum perdata dari Universitas Lampung, Prof. Dr. Hamzah, serta ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof. Dr. Azmi Syahputra.

Prof. Hamzah menilai penanganan perkara ini sebagai tindak pidana korupsi tidak tepat.

“Perkara ini seharusnya masuk dalam ranah perdata. Ketika ditarik ke ranah korupsi, persoalan menjadi bergeser, apalagi dengan adanya tuduhan dokumen palsu dalam proses penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Dalam persidangan, fakta yang terungkap menunjukkan tidak ada aliran dana negara dalam transaksi tersebut. Selain itu, objek tanah sengketa secara fisik masih dikuasai oleh Departemen Agama (Depag) RI dan belum dihapus dari daftar aset negara.

Sementara itu, Prof. Azmi Syahputra menilai kasus ini bukan merupakan kewenangan tipikor karena tidak terdapat kerugian keuangan negara.

“Aset masih dalam penguasaan Depag, dan terdakwa belum memperoleh manfaat apa pun dari pembelian tersebut,” katanya.

Diketahui, JPU mendasarkan dakwaan pada dugaan penggunaan dokumen palsu. Namun, hingga kini belum terdapat hasil uji laboratorium forensik yang membuktikan kepalsuan dokumen tersebut.

Para ahli juga mempertanyakan dasar tuduhan tersebut, mengingat dokumen yang sama sebelumnya telah diuji dan dinyatakan sah dalam peradilan perdata.

Selain itu, dakwaan JPU dinilai bermasalah karena menggunakan Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 9 Tahun 1999 yang telah dicabut. Berdasarkan asas lex posterior derogat legi priori, ketentuan lama seharusnya tidak lagi digunakan setelah adanya regulasi baru pada tahun 2021.

Dalam persidangan, Prof. Hamzah juga menyampaikan pesan moral kepada aparat penegak hukum agar menjunjung tinggi keadilan.

“Dalam perjalanan saya sebagai saksi ahli, baru kali ini saya mengutip ayat Al-Qur’an, yakni Surah Al-Maidah ayat 8,” ujarnya.

Ia kemudian mengutip ayat yang menekankan pentingnya berlaku adil dan tidak dipengaruhi kebencian dalam menegakkan hukum.

Menutup keterangannya, Prof. Hamzah mengungkapkan harapannya agar keadilan dapat benar-benar ditegakkan. (*)

Bagaimana Menurut Anda