Kasus Korupsi Dana Desa, Kejari Tapsel Tahan Kades Panaungan

1451
Oknum Kades Panaungan, DS, diapit petugas Kejari Tapanuli Selatan.

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Kejaksaan Negeri [Kejari] Tapanuli Selatan (Tapsel) menahan Kepala Desa Panaungan, Sipirok, karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes di desa tersebut.

“Akibat perbuatan oknum kepala desa (kades) berinisial DS ini, negara merugi Rp 838.960.826,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tapanuli Selatan, Ardian, dalam keterangan resmi diterima BERITAANDA, Jumat (26/3).

Kajari membenarkan, pihaknya secara resmi menahan DS, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan atas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Panaungan tahun anggaran 2019 dan 2020.

“Dari hasil penyidikan, dana desa (DD) tahun 2019 yang tidak bisa dipertanggung jawabkan oleh DS sebesar Rp 210.689.536 dan di tahun 2020 sebesar Rp 628.271.300. Sehingga, totalnya mencapai Rp 838.960.826,” urainya.

Kajari menuturkan, modus yang dilakukan adalah setelah APBDes 2019-2020 disahkan, DS selaku Kepala Desa Panaungan mengajak bendahara desa untuk mencairkan setiap dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD).

“Setelah DD dan ADD cair, DS menyerahkan ke bendahara uang untuk biaya kegiatan rutin. Sisanya ia kelola sendiri dan membuat laporan pertanggung jawaban yang seolah-olah dilaksanakan tapi kenyataannya tidak,” jelasnya.

Ardian menambahkan, pihaknya melakukan penahanan terhadap DS karena sebelum-sebelumnya atau pada saat dipanggil untuk diminta keterangannya sebagai saksi, DS tidak datang (mangkir), sehingga dinilai tidak kooferatif.

“DS dijerat Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya. [Anwar]

Bagaimana Menurut Anda