KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kasus curas yang terjadi di jalan umum Desa Pulau Betung Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhadap korban Selpi (15), pelajar asal Desa Ulak Pianggu Pampangan pada hari Ahad (21/6/2020) lalu sekira pukul 16.30 Wib, akhirnya terungkap.
Pelakunya adalah Adiansyah alias Dia (23) dan Nang Pati alias Nang (35), keduanya berasal dari Desa Lirik Kecamatan Pangkalan Lampam OKI, yang ditangkap oleh Tim Macan Komering Polsek Pampangan pimpinan Kapolsek AKP Salbih Mukarom dan Kanit Reskrim IPDA Ujang Effendi, Kamis (25/6/2020) kemarin.
Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasubbag Humas AKP Iryansyah, Jumat (26/6/2020) menjelaskan, kedua pelaku ditangkap sekira pukul 19.00 Wib di rumah mereka masing-masing berikut barang bukti 2 unit handphone merek Vivo Y91 dan Xiaomi Redmi 5 A milik korban.
“Saat beraksi, kedua pelaku ini mengendarai sepeda motor Jupiter MX warna hitam, dari arah belakang mengikuti, lalu pepet sepeda motor korban Selpi. Kemudian, pelaku langsung berusaha merampas 2 unit handphone yang dipegang korban sebelah kanan,” ungkap Iryansyah.
Atas aksi itu, korban pun berusaha mempertahankan kedua unit handphone yang dipegangnya. Dan terjadi tarik-menarik, sehingga sepeda motor dikendarai korban nyaris mengalami kecelakaan.
Lanjut Iryansyah, akhirnya korban melepaskan 2 unit handphone miliknya, lalu dibawa kabur pelaku ke arah Kecamatan Pangkalan Lampam.
“Kedua pelaku yang telah berhasil ditangkap Tim Macan Komering Polsek Pampangan pimpinan Kapolsek AKP Salbih Mukarom dan Kanit Reskrim IPDA Ujang Effendi itu, kini diamankan di Mapolsek Pampangan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iryansyah. (Iwan)































