Kasi Intel Kasrem 043/Gatam Hadiri Rakor Tim Terpadu Pengawasan Ormas di Provinsi Lampung

101

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kasi Intel Kasrem 043/Gatam Letkol Arm Agung Nugroho S.Sos menghadiri rapat koordinasi (rakor) tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan (ormas) Provinsi Lampung, bertempat di ruang rapat Kesbangpol Provinsi Lampung, Selasa (27/6/2023).

Rakor tim terpadu pengawasan organisasi kemasyarakatan Provinsi Lampung itu dipimpin Kepala Bidang Ketahanan Eksosbud Agama dan Ormas Rahmad Haryadi. S.Sos, M.Si, dihadiri Agen Madya Binda Lampung, Kasubdit Sosbud Polda Lampung, dan perwakilan Kajati Lampung.

Rahmad Haryadi selaku Kepala Bidang Ketahanan Eksosbud Agama dan Ormas Kesbangpol Provinsi Lampung menyampaikan, terkait polemik dualisme ormas PSHT yang berkembang saat ini, bahwa SK badan hukum terakhir yang terbit tentang PSHT.

“Telah terbit keputusan Kemenkum HAM dengan Nomor AHU 0001626.AH.01.07 Tahun 2022, tanggal 14 Februari 2022 yang mengesahkan badan hukum PSHT dengan pimpinan Moerdjoko,” ujarnya.

“Dengan demikian, keputusan Menkumham dengan Nomor AHU – 0010185.AH.01.07 Tahun 2019 tanggal 26 September tahun 2019 dengan pimpinan Dr. IR Muhammad Taufik dinyatakan dibatalkan dan dihapuskan dari SAB oleh Kemenkumham,” terang dia lagi

Lebih lanjut Rahmad Haryadi juga menyampaikan perkembangan polemik dualisme ormas PSHT, terkait hal tersebut telah terjadi gugatan yang terus berlanjut hingga ke tingkat peninjauan kembali (PK) dengan perkara Nomor 68 PK / TUN / 2022 yang diajukan kubu PSHT pimpinan Muhammad Taufik.

Atas gugatan dimaksud pengadilan mengabulkan permohonan PK dan menyatakan batal putusan Mahkamah Agung No : 29 K / TUN / 2021 tanggal 2 Februari 2021 yang sebelumnya memenangkan kubu Moerdjoko.

“Atas putusan tersebut ,kubu PSHT Mordjoko saat ini tengah mengajukan PK kedua, dan sampai dengan saat ini masih menunggu keputusan,” pungkasnya. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda