SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Karyawan PT Socfindo Matapao Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil menangkap pencuri 105 tandan buah segar (TBS) sawit, yang merupakan seorang oknum warga keturunan Tionghoa bernama Suryadi (25) asal Dusun VI Kebun Sayur Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Sergai, Rabu (1/4/2020) sekitar pukul 07.00 Wib.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, SH, M.Hum melalui Kapolsek Firdaus AKP Ridwan, SH memaparkan, penangkapan terhadap pelaku bermula ketika saksi Suferi (38), salah seorang karyawan PT Socfindo, melihat terjadinya pencurian buah sawit di kebun sayur Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Sergai.
Kemudian pelaku ditangkap oleh karyawan PT Socfindo Matapao tersebut, berikut barang buktinya. Lalu, diserahkan ke Polsek Firdaus untuk diproses secara hukum.
Sementara dalam peristiwa pencurian tersebut, PT Socfindo Matapao mengalami kerugian sekitar Rp2.798.250.
“Untuk seorang lagi, Akiat (30), yang juga pelaku pencurian TBS, melarikan diri. Dan kini masih tahap pengejaran,” pungkas Kapolsek Firdaus, Kamis (2/4/2020). (Dipa)































