GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Diduga karena salah paham, Tali’asa Halawa asal Dusun II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat meninggal dunia karena dianiaya, Jumat (13/3/2020) silam.
Pelaku penganiayaan yaitu YH (33) alias Ama Jefan, OSH (25) alias Ota, dan WH (17) alias Kabuyu asal Dusun II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi Kabupaten Nias Barat.
Berdasarkan keterangan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, SIK MH pada saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias menyampaikan, kejadian itu berawal dari pertengkaran mulut antara pelaku berinisial YH alias Ama Jefan dengan Tali’asa Halawa (49) alias ama Erna yang dipicu karena masalah sepele.
“Pelaku tersinggung karena pada saat pelaku memanggil anaknya yang menjawab malah korban. Hal itu membuat pelaku emosi dan terjadi pertengkaran mulut, kemudian YH dan kedua pelaku lainnya yang juga saudara kandung YH mendatangi korban yang pada saat itu di rumah ama Oni (saksi) dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama menganiaya korban,” papar Kapolres, Kamis (9/7/2020).
Selanjutnya, setelah kejadian penganiayaan tersebut korban jatuh sakit dan terbaring di rumahnya dan pada tanggal 19 Maret 2020 korban meninggal dunia.
“Berdasarkan hasil outopsi, korban meninggal karena perdarahan pada otak kecil sampai ke batang otak akibat dipukul para pelaku. Pasal yang dipersangkakan kepada para pelaku yaitu Pasal 170 Ayat (2) ke 3e subs Pasal 351 Ayat (3) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, minimal 7 tahun,” ungkapnya. (Ganda)































