OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kapolsek SP Padang Polres OKI AKP Amri Saprin mengaku bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap Kades Tanjung Alai KM (41) yang terjadi pada hari Ahad (14/7/2024) kemarin sekitar pukul 09.30 WIB di desa setempat.
Kejadian bermula ketika korban KM sedang berkendaraan dalam posisi berhenti, tiba-tiba tanpa sepengetahuan korban didatangi pelaku M (52) dari arah belakang dengan memegang sebilah pisau langsung menusuk ke arah lengan KM.
Melihat pelaku memegang pisau, korban menjauh. Namun, pelaku terus mengejar korban sambil memegang pisau di tangannya.
Selang beberapa waktu, datang warga dan langsung memegang pelaku, serta mengamankan pisau dari tangan pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan luka gores di bagian lengan atas tangan kiri dan mengeluarkan darah, selanjutnya korban melakukan visum ke Puskesmas SP Padang. Kemudian, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SP Padang.
Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek SP Padang melakukan penyelidikan. Hasilnya, pada hari Ahad (14/7/2024) pukul 11.00 Wib, Kapolsek SP Padang mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Setelah mengetahui posisi keberadaan pelaku tersebut, Kapolsek dan Kanit Reskrim serta Tim Opsnal Polsek SP Padang melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti senjata tajam berupa 1 bilah pisau.
Dalam keterangannya, Kapolsek menyampaikan motif penganiayaan itu karena dendam.
“Sementara motifnya karena dendam, untuk lain-lainnya sedang kita dalami,” ujar Kapolsek, Senin (15/7/2024).
“Kepada tersangka dikenakan Pasal 351 KUHPidana perkara tindak pidana penganiayaan,” pungkas dia. (Iwan)






























