BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol. Ino Harianto SIK memimpin upacara PTDH in absensia bagi 1 (satu) orang personel Polresta Bandar Lampung, Senin (28/3) pukul 08.00 WIB di lapangan Mako Polresta.
Upacara dihadiri PJU dan personel Polresta Bandar Lampung namun tanpa dihadiri personel yang bersangkutan.
Personel tersebut di PTDH berdasarkan keputusan Kapolda Lampung Nomor : KEP/ 755 /XI/2021 Tanggal 16 November 2021 tentang penetapan penjatuhan hukuman dan atau pemberhentian jabatan di lingkungan Polda Lampung atas nama Aipda Zalili NRP.78030763.
Kombes Pol. Ino mengatakan bahwa upacara PTDH dilakukan secara in absensia, dimana yang bersangkutan tidak hadir namun diwakili oleh foto yang bersangkutan.
“Yang bersangkutan tidak melaksanakan dinas selama lebih dari 309 hari secara berturut-turut sesuai Pasal 14 Ayat 1 Huruf A PP No.1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri sehingga dilakukan berbagai pertimbangan oleh pimpinan dan melalui persidangan sehingga dilakukan PTDH, ” terang Kapolresta.
“Siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran baik disiplin ataupun kode etik bahkan pidana akan dilakukan sanksi mulai dari teguran sampai dengan berupa PTDH dari dinas kepolisan,” ujarnya lagi.
“Pemberian keputusan PTDH terhadap personel Polresta Bandar Lampung sebagai bukti bahwa Polri sangatlah tegas dalam pembinaan personel dan tidak melakukan diskriminasi dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri serta bagian komitmen dalam menegakkan aturan serta perwujudan dari transparansi berkeadilan,” tetang Kapolresta.
Beliau jadi juga mengatakan bahwa upacara hari ini juga menjadi bahan pembelajaran bagi kita semua agar tidak terjadi pada diri kita sendiri. Apa yang terjadi pada saat ini adalah merupakan hasil buah dari perbuatan yang telah dilakukan sehingga diharapkan kita dalam melakukan suatu tindakan harus memikirkan resiko kedepannya karena akan berimbas kepada diri sendiri dan terutamanya kepada keluarga kita atau sistematis.
“Saya selaku Kapolres juga merasa prihatin, dimana dengan sangat berat hati untuk melakukan pilihan yang sangat berat dan pilihan terakhir tetapi memang harus dilakukan,” pungkasnya. (Katharina)






























