Kapolres OKU Selatan Pantau Langsung Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Muaradua

15

OKU SELATAN, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) melalui Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus mempercepat penanganan kasus dugaan tindak pidana pembunuhan disertai penganiayaan berat yang terjadi di Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan menggelar rekonstruksi atau reka ulang kejadian dengan menghadirkan tersangka utama berinisial A (19).

Dalam rekonstruksi tersebut, tersangka memperagakan sebanyak 32 adegan yang menggambarkan secara rinci kronologi kejadian, mulai dari awal perselisihan hingga aksi penusukan yang mengakibatkan korban berinisial F (19) meninggal dunia.

Kegiatan rekonstruksi dilaksanakan langsung di lokasi kejadian guna memastikan kesesuaian antara keterangan tersangka, para saksi, serta barang bukti yang telah diamankan penyidik. Proses ini juga disaksikan pihak Kejaksaan sebagai bagian dari sinkronisasi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK menegaskan, bahwa rekonstruksi merupakan tahapan penting dalam memperkuat konstruksi hukum suatu perkara.

“Sebanyak 32 adegan telah diperagakan. Ini menjadi bagian krusial untuk memperjelas peran tersangka serta memastikan seluruh alat bukti saling menguatkan dalam proses persidangan,” ujar Kapolres.

Ia menambahkan, proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pihaknya juga terus melengkapi alat bukti guna mempercepat penyelesaian berkas perkara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa pihaknya terus melakukan asistensi terhadap penanganan kasus-kasus menonjol di wilayah hukum Sumatera Selatan.

“Kami memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel. Rekonstruksi ini merupakan bagian dari komitmen tersebut,” tegasnya.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis pisau dan pakaian korban masih diamankan di Polres OKU Selatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses pelimpahan perkara. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda