Kapolres OKI Pastikan Oknum Polisi yang Terlibat Pembobolan Alfamart Akan Dipecat

2100
Kapolres OKI Sebelum masak bersama Dandim dan Wabup di dapur umum Gugus Tugas Covid-19 di Mapolres OKI, Rabu (15/4/2020).

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Karena terlibat aksi pencurian dengan pemberatan (curat) di Alfamart Desa Kemang Indah Kecamatan Mesuji Raya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Yanto yang merupakan oknum polisi berpangkat Bripka tersebut dipastikan akan dipecat.

“Oknum polisi yang bertugas terakhir di Polsek Cengal kini telah diamankan oleh jajaran Polres OKI. Memang dia (oknum polisi -red) ini akan dipecat dari anggota polisi dan merupakan DPO sejak beberapa tahun terakhir,” ungkap Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy, Rabu (15/4/2020).

Lanjut Kapolres, dia sudah tiga (3) tahun dalam pencarian kita. Dan sebenarnya memang mau dipecat. Dengan adanya kejadian ini, dia bisa kita tangkap.

“Siap-siap saja dia akan kita pecat, tetapi sebelum proses pemecatan, terlebih dahulu oknum tersebut akan dilaksanakan sidang kode etik,” tegas Kapolres.

“Yang bersangkutan ini seharusnya sudah bukan anggota Polri, tapi karena ini belum dilakukan sidang kode etik saja. Perilaku termasuk kedisiplinan, pelanggaran kode etik, dan dia sudah 3 tahun tidak masuk dinas,” tutur Kapolres.

Oknum polisi tersebut diamankan bersama 5 orang pelaku lainnya. Berdasarkan laporan polisi (LP) di Polsek jajaran Polres OKI, terdapat 4 LP yang dilakukan oleh para pelaku. Untuk itu, dalam hal pengungkapan aksi ini membutuhkan waktu yang tidak singkat.

“Namun Alhamdulillah, dalam waktu 3 hari berhasil terbongkar aksi curat mereka di Alfamart Desa Kemang Indah Mesuji Raya. Para tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda