BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Polda Lampung menegaskan akan melakukan penyelidikan insiden pembakaran Mapolsek Candipuro, juga akan melakukan penegakkan hukum kepada pelaku perusakan.
“Saya tegaskan untuk pelaku begal akan ditindak tegas, mari sama-sama menjaga, jangan merusak fasilitas negara. Kejadian ini yang senang pelaku kejahatan, dan yang rugi masyarakat, karena fasilitas Polri dirusak, maka pelayanan kepada masyarakat akan terhambat,” ujar Kapolda, Rabu (19/5).
“Saya minta agar provokator pengrusakan Mapolsek ini menyerahkan diri, dan Kapolres saya minta nomor handphone diberikan kepada para kepala desa dan kepala dusun, tujuannya agar jika ada polisi yang bekerja tidak baik untuk dilaporkan ke Kapolres,” tambah Kapolda.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad juga mengatakan, bahwa pihaknya akan melakukan penegakkan hukum kepada para pelaku yang telah melakukan pengrusakan terhadap fasilitas negara tersebut.
“Tentu kejadian itu sangat disesalkan, bagaimanapun perbuatan pengrusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum,” jelas Pandra.
Kata dia, saat ini pihak Polres Lampung Selatan sudah mengamankan delapan [8] orang diduga pelaku secara bersama-sama melakukan pengrusakan. Terhadap kedelapan diduga pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Kedelapan diduga pelaku tersebut berinsial DT bin W (40) warga Desa Beringin Kencana, ASB (16) warga Desa Beringin Kencana, SH (36) warga desa Titiwangi, S bin K (29) warga Desa Sinar Pasemah, JH bin S (23) warga Desa Cinta Mulya, AS bin N (37) warga Desa Candirejo, MS bin M (26) warga Desa Beringin Kencana, serta AS bin S (35) warga Desa Titi Wangi.
Perlu diketahui, kronolologis pembakaran Mapolsek Candipuro itu bermula dari kedatangan sekira 20 warga Desa Beringin Kencana Kecamatan Candipuro ke Mako Polsek Candipuro terkait maraknya aksi kriminalitas C3 (curat, curas dan curanmor) di wilayah Candipuro.
Para warga tersebut bermaksud bertemu dengan Kapolsek Candipuro untuk meminta pertanggung jawaban dan mencari solusi langkah-langkah yang akan dilakukan terkait maraknya tindak pidana C3 tersebut.
Kemudian, Kapolsek Candipuro yang pada saat kejadian sedang melaksanakan dinas di Desa Sinar Palembang, diwakilkan Kanit Intelkan Polsek Candipuro untuk menerima kedatangan warga tersebut dan melakukan audiensi.
Ia meminta kepada warga untuk sabar, karena Polri akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku tindak pidana C3.
Para warga Candipuro lainnya yang sudah tidak dapat lagi diredam emosinya, langsung mengambil tindakan yang tidak dapat dicegah dengan melakukan pelemparan gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Candipuro menggunakan batu dan melakukan pengerusakan Mako. (Katrine / rilis)































