Kapolda Lampung dan Jajaran Terima Kunker Anggota Komisi III DPR RI, Ini yang Dibahas

141

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Kapolda Lampung Irjen Pol. Drs. Purwadi Arianto, M.Si bersama Wakapolda Brigjen Pol. Drs. Sudarsono, SH M.Hum, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH M.Si serta pejabat utama Polda Lampung dan Kapolres jajaran terima kunjungan kerja (kunker) anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari, SH S.Hum LL.M, Rabu (22/7/2020).

Kunker kali ini bertujuan membahas kinerja Polda Lampung, khususnya dalam penanganan kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Lampung Timur serta dalam membantu mengurangi penyebaran pandemi Covid-19.

Kapolda menyampaikan bahwa Polda Lampung saat ini tengah menangani kasus pencabulan yang dialami oleh korban NV dengan pelaku berinisial DA (50) yang merupakan pegawai P2TP2A Dusun Bumi Jaya Kelurahan Pasar Sukadana Kecamatan Sukadana Kabupaten Lampung Timur. Saat ini DA telah menyerahkan diri ke Polda Lampung.

“Pelaku DA dijerat dengan undang-undang perlindungan anak Pasal 76 D dan Pasal 81 Ayat 1 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda sebesar Rp5 miliar,” kata Kapolda.

Sementara dalam mengurangi penyebaran pandemi Covid-19, lanjut dia, Polda Lampung telah menggelar berbagai kegiatan antara lain donor darah, mendistribusikan bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak pandemi dan menggelar dapur umum yang berhasil mendistribusikan sebanyak 122.331 nasi kotak untuk masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari sangat mengapresiasi kinerja Polda Lampung yang telah menanganani kasus pencabulan secara professional.

“Saya juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kinerja yang telah dilakukan Polda Lampung dalam mengurangi penyebaran pandemi Covid-19,” pungkasnya. (Katrine)

Bagaimana Menurut Anda