Kakorlantas Polri Hadiri Penandatanganan Program Kerja Pembina Samsat di Palembang

36

PALEMBANG, BERITAANDA – Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan menghadiri secara langsung penandatanganan kerja sama program kerja pembina Samsat, bertempat di ballroom salah satu hotel di Kota Palembang, Kamis (22/2/2024).

Hadir pada acara tersebut Dirut PT Jasaraharja Dr. Rivan A Purwantono SH MH, Plh. Sesditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Hendriawan Msi, Pj. Gubernur Sumatera Selatan Dr. Drs. HA. Fatoni Msi, Kapolda Sumsel Irjen A. Rachmad Wibowo SIK, Dir Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus SIK, para Kabapenda dan Direktur Lalulintas (Sumsel, Jabar, Sumut, Banten, Kep Babel, Jambi, Bengkulu dan Lampung).

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan sebagai tindaklanjut dari hasil rapat koordinasi di Bandung beberapa waktu lalu.

“Pada rakor di Bandung telah menghasilkan kesepakatan lima rekomendasi terkait pelaksanaan kesamsatan di Indonesia. Saya dari tim pembina Samsat nasional, Pj. Gubernur sekaligus Dirjen Bina Keuangan Daerah, kemudian Pak Dirut Jasa Raharja hari ini kita melaksanakan rapat koordinasi pembina Samsat seluruh Indonesia. Ini dilaksanakan secara daring maupun secara fisik. Beberapa tim Pembina Samsat daerah hadir disini (Palembang),” ujar Kakorlantas.

“Kelima rekomendasi tersebut mulai dari validitas data, akan kita bangun data yang valid dan disinergikan. Kemudian peningkatan pelayanan kesamsatan di seluruh Indonesia. Kemudian kita akan memberikan relaksasi dimasing-masing Samsat di seluruh Indonesia. Dan terakhir kita juga akan melakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum, untuk meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat, sekaligus untuk mengimplementasikan Pasal 74 Undang-Undang Lalulintas tentang penghapusan data regident ranmor,” lanjutnya.

Irjen Aan Suhanan mengatakan, tim pembina Samsat pusat dan daerah membuat rencana aksi atau program tahunan yang menjabarkan lima rekomendasi (rakor Bandung).

“Tadi sudah ditandatangani oleh tim pembina Samsat tingkat nasional, ada sebelas program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun 2024 ini. Kemudian hari ini juga kita melaksanakan kick off untuk implementasi Pasal 74 Undang-Undang Lalulintas 2029. Artinya kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan, kemudian penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan, sampai pada implementasi melakukan surat peringatan pertama, surat peringatan kedua, surat peringatan tiga, sampai kepada tahapan penghapusan,” terang mantan Dirgakkum Korlantas Polri tersebut.

Kakorlantas menjelaskan implementasi dari Pasal 74 tersebut dilakukan secara bertahap sesuai kriteria pentahapan.

“Ini nanti dilakukan secara bertahap, dimulai dari pengajuan dari masyarakat yang akan mengajukan penghapusan karena kendaraannya sudah tidak ada, sudah hilang atau sudah rusak berat. Kemudian penghapusan terhadap kendaraan yang ada di kantor kepolisian karena terlibat tindak pidana, terlibat kecelakaan, akibatnya kendaraan rusak berat, tidak diambil oleh pemiliknya. Dan tahapan berikutnya untuk kendaraan yang sudah 5 tahun plus 2 tahun tidak melakukan perpanjangan STNK, plus 2 tahun tidak melakukan pengesahan,” tutupnya.

Dirut Jasa Raharja Rivan Purwantono mengatakan, kegiatan sebagai wujud telah terlaksananya secara baik kolaborasi antara pembina samsat nasional dan daerah.

“Tim pembina Samsat nasional dan daerah telah mampu mengidentifikasi, seperti contoh ternyata kendaraan baru saja yang telah melakukan daftar ulang baru sekitar 77% saja, semoga penerapan pasal 74 diharapkan ini dapat dipahami masyarakat untuk bisa melakukan peningkatan kepatuhan pembayaran pajak masyarakat,” ujarnya.

Sementara Pj. Gubernur Sumsel HA. Faton mengharapkan, tim pembina Samsat bisa menjalankan rekomendasi, diantaranya dari sisi pemda bisa mengambil langkah kebijakan untuk memperbaiki pelayanan dan meningkatkan pendapatan khususnya untuk bisa memperbaiki data.

“Pemda bisa mengambil kebijakan yang merupakan kewenangan kepala daerah, diantaranya penghapusan BBN 2 oleh kepala daerah agar tertib data, kemudian pendapatan juga meningkat,” harapnya.

“Kedua penghapusan pajak progresif. Hendaknya ini juga bisa dihapuskan oleh kepala daerah agar lebih tertib dan lebih objektif lagi,” ujarnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda