Kajari OKI Beberkan Capaian Kinerja Tipikor Tahun 2025

131

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ogan Komering Ilir (OKI) H. Sumantri SH MH memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tahun anggaran (TA) 2025.

Capaian tersebut disampaikan Sumantri saat menjadi narasumber pada puncak peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di RRBS II Pemkab OKI, Selasa (9/12/2025).

Menurutnya, pada tahapan penyelidikan terdapat tiga kasus, dengan rincian dua perkara dialihkan ke Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) dan satu kasus masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya pada tahap penyidikan tercatat enam kasus. Dari jumlah tersebut, lima perkara telah ditingkatkan ke penuntutan, sementara satu kasus masih dalam Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh BPK RI.

Pada tahapan pra-penuntutan terdapat 11 kasus dan seluruhnya sudah dinaikkan ke tahap penuntutan. Kemudian, pada tahap penuntutan juga terdapat 11 kasus, dengan rincian empat perkara telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), dua perkara dalam proses banding, satu perkara menjalani agenda pembacaan putusan hakim, serta empat perkara lainnya dalam proses persidangan atau telah inkracht.

Sumantri melanjutkan, pada upaya hukum terdapat tiga kasus, yakni dua perkara dalam proses banding dan satu perkara dalam upaya hukum luar biasa (peninjauan kembali). Adapun pada tahapan eksekusi, sembilan perkara telah selesai dieksekusi seluruhnya.

Pada tahun 2025, Kejari OKI juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus anggaran Dispora TA 2022. Selain itu, dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu OKI periode 2017–2018, ditetapkan sebanyak tiga tersangka.

Pada 13 Maret 2025, dikembalikan uang sebesar Rp402 juta ke kas negara oleh keluarga tersangka kasus hibah Panwaslu OKI. Kemudian pada 14 Mei 2025, uang titipan sebesar Rp328 juta dikembalikan oleh tersangka Ihsan Hamidi terkait perkara dana hibah Panwaslu OKI periode 2017–2018.

Selanjutnya, pada 24 Juni 2025, dikembalikan uang titipan sebesar Rp748 juta terkait dugaan korupsi dana hibah Panwaslu serta anggaran belanja Dispora OKI. Pada 23 September 2025, Kejari OKI kembali menerima pengembalian kerugian negara senilai Rp1.103.251.916 terkait perkara tipikor Dispora OKI tahun 2022.

Pada kesempatan tersebut, Sumantri menegaskan bahwa penanganan tindak pidana korupsi yang ditangani bidang tindak pidana khusus (pidsus) berlandaskan Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

“Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tutupnya. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda