Kades Loka Jaya Batalkan Surat Hibah Mushola Al-Malik, Ada Apa?

306

SEKAYU-MUBA, BERITAANDA – Diduga Kepala Desa Loka Naya Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) batalkan surat keterangan hibah bangunan milik oknum anggota dewan Supriasihatin.

Hal ini semakin menimbulkan pertanyaan, ada apa sebenarnya dibalik pembangunan Mushola Al-Malik yang berdampingan dengan satu gedung wallet tersebut.

Diketahui, surat keterangan hibah bangunan mushola yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Loka Jaya tersebut dibuat pada tanggal 20 April 2022 lalu kepada diduga anak dari Supriasihatin, yang juga sebagai Ketua Yayasan Malik Aziz Az Zaky bernama Umi Sholehah.

Dikonfirmasi perihal tersebut, Kepala Desa Loka Jaya Supriyono mengatakan, ia sudah beri keterangan kepada Kejaksaan Negeri.

“Saya sudah beri keterangan ke Kejaksaan. Katanya tidak boleh dihibahkan, dan sebaiknya dibatalkan. Jadi tetap milik pemerintah desa, boleh dikelola yayasan,” kata Supriyono saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Senin (31/10/2022).

Disinggung terkait mengetahui atau tidaknya perjalanan pembangunan Mushola Al-Malik dengan menggunakan APBD tahun 2021 senilai Rp 986 juta tersebut, Supriyono mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Kalo yang itu yang tahu kades lama, saya tahunya sudah jadi,” jelas dia.

Terkait apakah surat hibah tersebut dibuat di bulan Oktober, Supriyono menjelaskan, betul dibuat bulan Oktober.

“Ya dibuat Oktober ini,” beber Supriyono. (Sansida)

Bagaimana Menurut Anda