OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Kepala Desa Bukit Batu, Rumidah, kembali angkat suara terkait tudingan penggelapan dana desa, dana plasma, hingga dugaan pencucian uang yang belakangan ini ramai beredar.
Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang dibangun secara sepihak dan cenderung tendensius, tanpa pernah ada upaya klarifikasi langsung dari pihak yang menuduh.
“Tudingan tersebut lebih kepada fitnah, apalagi tanpa pernah sekalipun dihubungi untuk konfirmasi. Untuk itu kami perlu bersuara agar kabar yang beredar tidak jadi bola liar,” ujar Rumidah didampingi suaminya, Interdi, kepada awak media, Selasa (8/7/2025).
Menurutnya, pemberitaan sepihak bukan hanya merugikan secara pribadi, tetapi juga memengaruhi kondisi psikologis keluarganya. Ia menyesalkan sikap sejumlah pihak yang dianggap sembrono menebar kabar tanpa dasar dan tanpa verifikasi langsung ke dirinya.
“Narasi yang dibangun cukup menyakitkan. Ini bukan hanya soal saya sebagai kades, tetapi juga menyangkut martabat keluarga,” ungkapnya.
Rumidah menjelaskan bahwa sejumlah aset yang kini dimiliki keluarganya merupakan hasil usaha suaminya yang telah lama menekuni bidang konstruksi dan jasa pengadaan.
Sejak proyek OKI 2 dibuka awal tahun 2024, suaminya dipercaya sejumlah perusahaan untuk membangun 130 unit mess karyawan, masing-masing berisi 12 kamar, dengan total berjumlah 1.560 kamar.
“Secara bertahap hingga saat ini pekerjaan masih berlangsung. Alhamdulillah hasilnya cukup lumayan,” kata Rumidah.
Selain itu, keluarganya juga memiliki usaha kos pegawai, jasa kontraktor, serta perkebunan kelapa sawit yang menjadi sumber pemasukan lainnya. Ia mengakui memang ada pembelian sejumlah aset pada tahun 2025. Namun hal itu, menurutnya, tidak serta merta menandakan adanya penyimpangan keuangan.
“Aset tersebut hasil dari jerih payah usaha suami saya, Inter, bukan hasil nilep dana desa atau korupsi plasma,” tegasnya.
Berikut daftar harta kekayaan milik Rumidah beserta tahun perolehannya:
- Sebuah rumah di Jalur 31 Air Sugihan yang dibeli pada tahun 2016.
- Sebuah rumah sewa pegawai berlantai dua yang diperoleh pada tahun 2018.
- Rumah sewa pegawai yang dibeli pada tahun 2022.
- Rumah kayu dan bangunan permanen yang berada di belakang area PT OKI Pulp and Paper, juga dibeli pada tahun 2018.
- Rumah di kawasan Royal Resort Palembang yang baru dibeli pada tahun 2024.
- Dua kendaraan yang dibeli pada tahun 2025, masing-masing satu unit BMW dan satu unit Toyota Alphard.
- Sebuah pabrik penggilingan padi yang dibeli di Desa Serdang Menang, Kabupaten OKI, juga pada tahun 2025.
Dengan jumlah tersebut, Rumidah menegaskan bahwa tidak masuk akal bila dirinya dituding menyalahgunakan anggaran untuk pembelian aset-aset pribadi bernilai miliaran rupiah.
“Kalau dihitung, nilai dana desa itu tidak besar. Diperuntukkan bagi berbagai keperluan. Mana mungkin bila disebut bisa dipakai membeli rumah miliaran atau mobil mewah, apalagi ada proses audit rutin,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh penggunaan dana desa telah dilaporkan secara berkala dan transparan. Begitu pula dengan dana plasma yang saat ini dibekukan dan masih utuh tersimpan.
“Dana plasma itu tidak pernah kami otak-atik. Semuanya ada dalam rekening desa dan rekening koperasi. Tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan dana itu dipakai untuk keperluan pribadi,” katanya.
Terkait tuduhan pencucian uang, Rumidah membantah keras. Menurutnya, semua transaksi keluarga dilakukan secara transparan, baik melalui transfer bank maupun pembelian aset.
“Bila harta kami merupakan harta legal, kenapa mesti bersusah payah menyamarkan aset dengan metode pencucian uang?” tanyanya.
Ia justru merasa prihatin dengan sejumlah pihak yang menyebarkan informasi sepihak tanpa dasar yang kuat. Dirinya mengaku bersedia memberikan informasi secara menyeluruh bila memang dibutuhkan. Baginya, menjalankan pemerintahan desa secara transparan justru memudahkan dirinya untuk mempertanggungjawabkan sekaligus membuktikan pengelolaan dana yang dimaksud.
Disinggung mengenai legalitas PT Family Inter Perkasa, Rumidah menjelaskan bahwa perusahaan tersebut terdaftar sebagai badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan juga tercatat dalam sistem AHU Kemenkumham serta terdaftar sebagai perusahaan wajib pajak.
Dalam operasionalnya, lanjut dia, perusahaan itu telah bekerja sama dengan berbagai perusahaan besar, seperti PT Timas, PT Truba, PT Modern, dan lainnya.
“Sebagai pelaksana suatu kegiatan, perusahaan tentu tidak cukup hanya mampu bekerja, namun kelengkapan dokumen administrasi, legalitas dan lainnya menjadi syarat utama yang harus dipenuhi. Mana mungkin memperoleh kepercayaan dari perusahaan lain bila perusahaan kami dikatakan bodong,” urainya.
Dipenghujung pembicaraan, Rumidah kembali menyampaikan keprihatinannya atas informasi yang beredar tanpa verifikasi. Padahal, menurutnya, ia terbuka untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan.
Baginya, keterbukaan dalam menjalankan pemerintahan desa justru menjadi kekuatan utama dalam mempertanggungjawabkan segala hal, termasuk pembuktian atas pengelolaan dana.
“Saya sangat menyesalkan. Ini bukan hanya mencemarkan nama baik, tetapi juga mengganggu keamanan dan ketertiban desa dan keluarga saya. Bila sejumlah tuduhan tersebut diyakini kebenarannya, silakan buktikan secara otentik. Jangan hanya membuat gaduh saja,” tandasnya. (Iwan)






























