PALEMBANG, BERITAANDA – Tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap DS (35), pelaku pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menewaskan satu orang serta melukai satu korban lainnya di kawasan 15 Ilir, Kota Palembang. Pelaku ditangkap di Kota Bandung setelah sempat melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil koordinasi cepat antara Polrestabes Palembang dan Polda Sumsel setelah aksi pembunuhan keji yang terjadi di sebuah ruko di Jalan Pengadilan, Kecamatan Ilir Timur I. Dalam kejadian tersebut, korban DK meninggal dunia, sementara YS mengalami luka berat.
Hasil penyelidikan mengarah pada DS, warga Plaju Ulu, Palembang. Petugas kemudian memburu dan menangkapnya di Bandung, Jawa Barat. Berdasarkan rekaman CCTV, olah TKP, dan keterangan saksi, polisi memastikan DS bertindak seorang diri.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH membenarkan keberhasilan tim gabungan ini. Ia menyebut aksi pelaku sudah direncanakan jauh hari.
“Benar, DS sudah diamankan. Ia merupakan pelaku tunggal. Dari penyidikan, pelaku diketahui telah merencanakan aksinya sejak dua pekan sebelumnya dengan mengamati aktivitas korban di ruko,” ujarnya.
Aksi brutal tersebut terjadi pada 25 November 2025 sekitar pukul 19.20 WIB. Saat korban DK menutup rolling door, pelaku masuk dan menyerang menggunakan celurit yang telah dipersiapkan. Korban meninggal di lokasi akibat luka parah pada bagian vital.
Tidak berhenti disitu, pelaku naik ke lantai dua ruko untuk mencari barang berharga dan menyerang korban kedua, YS, hingga mengalami luka berat di bagian leher. Pelaku juga mengancam tiga saksi, termasuk lansia dan anak-anak, menggunakan senjata api yang ditemukan di lokasi sebelum kabur membawa barang milik korban.
Kombes Pol Nandang menegaskan bahwa perbuatan pelaku tergolong sadis dan sangat membahayakan masyarakat. Penyidik pun menerapkan pasal berlapis.
“Pasal yang dikenakan yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup,” tegasnya.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa celurit, sepucuk pistol, pakaian pelaku, rekaman CCTV, serta dompet dan ponsel milik korban. Seluruh barang bukti kini disita untuk kepentingan penyidikan.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan. Polda menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur. (Iwan)































