Jurtul Togel Lidah Tanah Diringkus Polisi

723

SERGAI-SUMUT, BERITAANDA – Sudarno alias Darno (45), juru tulis toto gelap (togel) asal Dusun III Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), diringkus polisi di sebuah warung kopi milik orang tuanya.

Saat diringkus, petugas kepolisian mengamankan uang Rp180 ribu dan 1 unit Hp android merek Samsung yang berisikan nomor tebakan dari pelanggannya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum saat dikonfirmasi melalui telepon seluler (Hp),  Rabu (11/3/2020), menyebutkan bahwa penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari masyarakat tentang kegiatan perjudian togel di wilayah Dusun III Desa Lidah Tanah Perbaungan.

“Berkat informasi dari masyarakat sekitar, tim bergerak untuk melakukan penyelidikan di seputaran tempat kejadian perkara. Ternyata benar, tim berhasil melakukan penangkapan jurtul tersebut,” jelas dia.

“Tersangka Sudarno ditangkap di sebuah warung kopi milik orang tuanya saat menunggu pemasang. Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang dan Hp,” ucap Kapolres.

Pria yang telah memiliki tiga anak itu mengaku menjadi jurtul sudah berjalan 3 bulan, dan berdalih tidak memiliki pekerjaan. Bahkan hasil penjualan pelaku beromset Rp500 ribu, dengan upah 27 persen dari omset penjualan.

“Tersangka mengaku menyetor ke bandar yang bernama IS, warga Kelurahan Tualang Perbaungan. Namun setelah dikembangkan, IS belum berhasil tertangkap. Dan tersangka berikut barang buktinya sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan untuk proses selanjutnya,” tambah Kapolres.

“Sang jurtul dikenakan Pasal 303 Ayat (1) ke 1e, 2e, 3e dan Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun,” pungkas dia. (Dipa)

Bagaimana Menurut Anda