Jurnalis Dianiaya Saat Meliput di Bangka, Kebebasan Pers Kembali Tercoreng

18
Ketua Pewarta Foto Indonesia Juniardi SIP SH MH

BANGKA, BERITAANDA – Kebebasan pers di Bumi Serumpun Sebalai kembali tercoreng. Pada Sabtu (7/3/2026), tiga jurnalis mengalami tindakan kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistik di area gudang PT PMM, Desa Air Anyir, Kabupaten Bangka.

Ketiga jurnalis tersebut yakni Wahyu Kurniawan (Sekretaris JMSI Bangka Belitung), Frendy Primadana (Kontributor TV One), dan Dedy Wahyudi (Babelfaktual.com). Mereka diduga menjadi korban penganiayaan fisik dan intimidasi oleh oknum sopir dan petugas keamanan perusahaan.

Insiden tersebut terjadi ketika para jurnalis tengah melakukan peliputan. Mereka mengalami tindakan brutal berupa pemukulan, penarikan paksa, hingga penghalangan gerak yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap kerja jurnalistik.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua Pewarta Foto Indonesia Juniardi SIP SH MH menyampaikan pernyataan sikap dan mengecam keras tindakan kekerasan yang dialami para jurnalis.

Dia mengutuk segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun penghalangan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas profesinya. Ia menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan kerja jurnalistik.

Selain itu, tindakan para pelaku dinilai telah melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Pewarta Foto Indonesia juga mendesak Kapolda Kepulauan Bangka Belitung dan Kapolres Bangka untuk segera menangkap serta memproses hukum para pelaku penganiayaan, termasuk mengusut aktor intelektual di balik tindakan intimidasi tersebut secara transparan dan tuntas.

Selain itu, pihak manajemen PT PMM diminta bertanggung jawab atas tindakan anarkis yang dilakukan oleh oknum di lingkungan perusahaannya. Perusahaan juga diminta memberikan jaminan keamanan bagi jurnalis yang melakukan peliputan, terutama yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Ia juga mengimbau seluruh insan pers untuk tetap solid dan terus mengawal kasus ini hingga para pelaku mendapatkan sanksi hukum yang setimpal.

“Pernyataan sikap ini kami sampaikan sebagai bentuk solidaritas serta upaya menjaga marwah demokrasi dan kemerdekaan pers di Indonesia,” tegas Juniardi. (*)

Bagaimana Menurut Anda