



BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial SAS (17), lantaran diduga terlibat dalam praktik prostitusi.
Pelaku SAS menawarkan korban WK (13) ke pria hidung belang dengan iming-iming uang sebesar Rp 150 ribu dalam sekali berkencan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk mengatakan, bahwa modus yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan sebagai pegawai toko.
“Pelaku ini menawarkan korban untuk bekerja sebagai karyawan toko, namun saat bertemu korban malah didandani dan disuruh melepaskan jilbab,” kata Kompol Enrico.
Setelah itu, korban diajak ke salah satu penginapan di Bandar Lampung dan dikenalkan dengan lelaki hidung belang.
:Saat itu, korban disuruh melakukan persetubuhan dengan lelaki hidung belang dan diberikan uang sebesar Rp 150 ribu, sedangkan pelaku mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu dari korban,” ucapnya.
Pelaku melakukan praktik asusila ini dengan cara konvensional dan berkomunikasi melalui WhatsApp.
“Korban baru satu, pelaku dan korban saling kenal, tidak ada masalah hutang piutang atau ancaman, jadi murni diiming-imingi kerja di toko,” jelasnya.
Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa pakaian dan uang hasil transaksi mucikari.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 2 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara.
Sementara pelaku S mengaku baru pertama kali menjadi mucikari dan membutuhkan uang.
“Saya butuh uang, saya juga BO, saya kenal sama korban, transaksi via WhatsApp.” ungkapnya. (Katharina)