JPU Kejari OKI Nyatakan Pikir-pikir Atas Vonis 20 Tahun Penjara Terdakwa Rozi Yanto

26

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Bertempat di Pengadilan Negeri Kayuagung, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan perkara tindak pidana pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur atas nama terdakwa Rozi Yanto, Rabu (28/1/2026).

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Nofita Dwi Wahyuni yang didampingi anggota Nurjanah dan Danang Prabowo menyatakan, bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan keji yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban RA (6) secara sadis.

Atas perbuatan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara selama 20 tahun kepada terdakwa. Menyikapi putusan itu, Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan sikap pikir-pikir.

“Langkah ini diambil guna memberikan waktu bagi tim JPU untuk mempelajari secara mendalam serta melakukan analisis terhadap seluruh pertimbangan hukum yang digunakan oleh majelis hakim dalam mengambil keputusan,” ujar Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan SH MH, Kamis (29/1/2026).

Hal ini, menurut dia, dipandang perlu mengingat terdapat perbedaan signifikan antara vonis yang dijatuhkan dengan tuntutan JPU sebelumnya, yakni pidana mati, yang diajukan berdasarkan Pasal 81 ayat (5) Undang-Undang Perlindungan Anak jo Pasal 340 KUHP.

“Kejaksaan Negeri OKI menegaskan bahwa perbuatan terdakwa merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang dilakukan secara keji, sehingga menimbulkan penderitaan yang tidak terpulihkan bagi keluarga korban,” tegas dia.

Oleh karena itu, tambah dia, dalam masa pikir-pikir, Kejaksaan akan mengevaluasi secara komprehensif apakah putusan tersebut telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.

“Upaya hukum banding tetap menjadi pertimbangan utama Kejaksaan dalam rangka memastikan perlindungan hukum maksimal bagi anak serta memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal demi tegaknya keadilan bagi almarhumah RA,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda