Jejak CCTV Bongkar Aksi Pelaku Pencabulan Anak 10 Tahun di Palembang

3

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) kembali menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas kejahatan seksual terhadap anak. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO), aparat berhasil menangkap seorang pria berinisial RR (29), terduga pelaku pencabulan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun di Kota Palembang.

Peristiwa tersebut terjadi pada 26 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban berinisial NKN (10), pelajar sekolah dasar, diduga dijemput paksa oleh tersangka di depan sekolahnya.

Modus yang digunakan pelaku yakni membujuk korban dengan dalih mengajak mencari seorang anak lain. Korban kemudian dibawa berkeliling hingga ke lokasi sepi di Jalan Karang Sari IV, Kelurahan Gandus. Di lokasi tersebut, tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan dan sempat mencekik korban saat korban berusaha melawan.

Aksi itu terhenti ketika seorang warga melintas di sekitar lokasi. Pelaku kemudian meninggalkan korban di kawasan Talang Kepuh. Korban berhasil kembali ke rumah dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Mendapatkan laporan, tim Unit I Subdit I Ditres PPA dan PPO bergerak cepat melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV dari rumah warga serta sebuah kafe di Jalan Lunjuk menjadi titik terang pengungkapan kasus.

Dalam rekaman itu, tersangka terlihat bersama korban dan diketahui sedang menjalankan aktivitas sebagai kurir aplikasi transportasi daring. Penyidik kemudian berkoordinasi dengan pihak perusahaan aplikasi untuk mengidentifikasi akun yang digunakan tersangka.

Melalui strategi terukur, petugas memancing tersangka keluar dengan skenario penugasan pengambilan paket. Pada pukul 18.30 WIB, tersangka berhasil diamankan di Jalan Veteran, tepatnya di depan Mall Social Market Palembang. Meski sempat melakukan perlawanan, pelaku akhirnya dapat diringkus tanpa insiden lanjutan.

Tersangka dijerat Pasal 414 Ayat (1) Huruf B KUHP dan/atau Pasal 415 Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak. Saat ini, proses hukum masih berjalan.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa institusinya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

“Polda Sumsel hadir untuk melindungi masyarakat, khususnya anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah hukum kami. Setiap laporan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” tegasnya, Selasa (3/3/2026).

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kejahatan terhadap anak. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda