BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Pemilihan pelajar pelopor keselamatan tertib lalu lintas tingkat Provinsi Lampung dan Jasa Raharja mengajar tahun 2021 dilaksanakan secara terpadu, Senin (28/6) sampai Rabu (30/6), di Ball Room Hotel Grand Praba Bandar Lampung.
Kegiatan ini merupakan program Kementrian Perhubungan dan Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, diikuti 20 siswa perwakilan dari seluruh kabupaten/kota, yang kemudian akan dibekali materi untuk diseleksi. Nantinya akan dipilih siswa terbaik yang akan mewakili Provinsi Lampung dalam kegiatan yang sama di tingkat nasional.
Sementata, Jasa Raharja mengajar adalah merupakan program sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya pelajar dan mahasiswa sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan PT Jasa Raharja Lampung guna mengenalkan Jasa Raharja, baik dari sisi organisasi maupun tugas dan fungsi kepada masyarakat serta meningkatkan pengetahuan masyarakat dalam keselamatan lalu lintas.
Kedua kegiatan di atas merupakan bentuk kolaborasi Pemerintah Provinsi Lampung bersama Jasa Raharja.
Kepala Cabang Jasa Raharja Lampung Margareth Panjaitan selaku narasumber, akan mengajak sedikitnya 100 siswa/mahasiswa yang tersebar di seluruh Provinsi Lampung untuk mengenal Jasa Raharja lebih dekat lagi melalui media zoom meeting yang atraktif.
Pada Kesempatan giat Jasa Raharja mengajar ini pun turut hadir perwakilan dari dealer Honda dan Yamaha yang akan memberikan materi tentang fitur keselamatan yang terdapat di dua pabrikan sepeda motor tersebut, sehingga peserta mengerti fungsi dari fitur-fitur keselamatan. Hal ini sebagai bagian dari tanggung jawab moral pabrikan sepeda motor guna mendukung keselamatan lalu lintas bagi masyarakat, khususnya generasi muda.
Pada hari kedua pemilihan pelajar pelopor keselamatan tertib lalu lintas tingkat Provinsi Lampung tahun 2021, akan disampaikan materi oleh Ditlantas Polda Lampung dan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung.
Dengan materi-materinya sanksi – sanksi pelanggaran lalu lintas oleh Ditlantas Polda Lampung, sanksi- sanksi pelanggaran lalu lintas angkutan jalan serta tata cara perolehan SIM. Sedangkan materi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Lampung adalah kreativitas dan inovasi siswa, tata cara dan mekanisme penyusunan makalah.
Materi selanjutnya dari Dinas Perhubungan Provinsi Lampung yaitu UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, kebijakan pemerintah di bidang keselamatan.
Di hari ketiga, peserta akan melakukan paparan video dan uji kemampuan peserta tentang keselamatan tertib lalu lintas di jalan, yang mana hasil dari uji kemampuan tersebut menentukan siapa yang menjadi juara pelajar pelopor keselamatan tertib lalu lintas.
Edukasi secara komprehensif ini diharapkan dapat mendorong adanya peningkatan pemahaman di kalangan pelajar mengenai tugas pokok dari Jasa Raharja, aturan pokok berlalu lintas di jalan raya dan product knowledge dari sepeda motor yang banyak dipakai oleh para pelajar.
Dalam mewujudkan tujuan tersebut kami berkolaborasi dengan instansi terkait antara lain Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung, Dealer Yamaha Lautan Teduh dan Honda tunas Dwipa Matra.
“Sebagai bagian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kami juga melaksanakan aksi Jasa Raharja mengajar, sebagai bentuk kepedulian kami terhadap kemajuan SDM muda Indonesia dan kemajuan dunia pendidikan pada khususnya,” jelas Margareth Panjaitan.
Ia menyadari bahwa kondisi tingginya tingkat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan generasi muda pada umumnya dan kaum pelajar SMA/SMK setingkat dan mahasiswa, dimana secara statistik kecelakaan lalu lintas merupakan penyebab kematian tertinggi pada generasi muda Indonesia sehingga kecelakaan lalu lintas ini banyak diistilahkan sebagai (silent tsunami).
Beberapa faktor menjadi penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas pada usia muda dan salah satunya adalah ketidakpatuhan pada aturan berlalu lintas dan juga kurangnya knowledge pada fungsi dari fitur keselamatan pada sepeda motor, sehingga dimodifikasi sedemikan rupa hingga terjadi disfungsi pada fitur yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
“Kedepan, kami berharap perhatian dan pendampingan secara berkesinambungan terhadap gerakan pelajar pelopor keselamatan tertib lalu lintas dapat dilanjutkan sehingga dapat menumbuhkan kesadaran generasi muda mengenai keselamatan berlalu lintas dan mengurangi korban serta fatalitas akibat kecelakaan lalu lintas,” pungkas dia. [Katrine]




























