Jaksa Palsu Peras Kadisdik OKI, Bobby Asia dan Rekan Dituntut 5 Tahun Penjara

10

PALEMBANG, BERITAANDA – Terdakwa Bobby Asia, yang diduga menyamar sebagai jaksa dan melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya dituntut pidana penjara selama 5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri OKI.

Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (26/1/2026), dihadapan majelis hakim yang diketuai Fatimah SH MH.

Jaksa Penuntut Umum Ulfa menyampaikan, bahwa terdakwa Bobby Asia bersama terdakwa Edwin Firdaus terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur pidana dalam dakwaan alternatif pertama.

“Kami menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Bobby Asia dan terdakwa Edwin Firdaus masing-masing selama 5 tahun, serta denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan pemerasan yang dilakukan dengan mengatasnamakan jabatan atau kewenangan tertentu. Perbuatan para terdakwa dinilai telah mencoreng integritas lembaga penegak hukum serta merusak kepercayaan publik. Selain itu, para terdakwa juga terbukti menikmati uang hasil pemerasan sebesar Rp21,5 juta.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya.

Modus Mengaku Jaksa Kejagung

Dalam persidangan terungkap, Bobby Asia yang merupakan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan, mengaku sebagai jaksa dari Kejaksaan Agung RI dengan menggunakan atribut lengkap. Modus tersebut digunakan untuk meyakinkan korban bahwa dirinya memiliki kewenangan dalam menangani perkara korupsi.

Bersama Edwin Firdaus yang berstatus warga sipil, Bobby Asia menawarkan bantuan kepada pihak-pihak yang tersangkut perkara korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.

Salah satu korbannya adalah Kepala Dinas Pendidikan OKI, Muhammad Refly, yang dimintai sejumlah uang dengan dalih membantu agar tidak dijadikan tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) OKI.

Uang tersebut diserahkan melalui asisten pribadi Muhammad Refly dengan total lebih dari Rp10 juta. Bahkan, yang bersangkutan sempat diperiksa oleh Kejari OKI terkait penyerahan dana tersebut.

Dalam perkara korupsi Dispora OKI sendiri, terdapat tiga orang terdakwa. Namun, nama Muhammad Refly tidak termasuk dalam daftar tersangka, meskipun ia pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Dispora OKI.

Diduga, para terdakwa memanfaatkan situasi tersebut dengan modus pemerasan, yakni menjanjikan perlindungan hukum agar korban tidak terseret dalam kasus tersebut. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda