IRT di Muara Enim Digerebek Polisi Karena Jadi Pengedar Sabu

225

MUARA ENIM, BERITAANDA – Dari pengembangan tersangka narkoba, menyeret salah seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Th (35) warga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.

Th, seorang IRT pengedar sabu ini diamankan polisi karena di dalam rumahnya berhasil ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang siap edar, Ahad (19/4/2020).

Dari informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berawal dari pengembangan pelaku sebelumnya yang telah dahulu tertangkap. Dari keterangannya menyebutkan pelaku lain yakni Th, yang ikut juga sebagai pengedar narkoba.

Kemudian petugas Sat Resnarkoba Polres Muaraenim melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar rumah pelaku, dan setelah yakin pelaku memiliki barang haram tersebut, polisi langsung menggrebek rumah dan menggeledahnya.

Dari dalam rumahnya berhasil menemukan barang bukti sabu dan barang lainnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muara Enim AKP I Putu Suryawan mengatakan, bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka berikut barang bukti 5 paket shabu seberat 11,57 gram, 1 unit timbangan digital warna putih, 1 bal klip plastic bening warna putih, dan 1 unit Hp merk Samsung warna hitam.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan Pasal 114 (2) dan 112 Ayat (2). (Angga)

Bagaimana Menurut Anda