Ingin Buat SIM Silahkan Datang ke Satpas SIM Polres OKI, Kasat Lantas: Kami Siap Membantu

2706

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu kelengkapan dalam berkendara dan tentunya wajib dimiliki, baik itu bagi pengendara roda dua (sepeda motor) maupun roda empat (mobil), jika tidak ingin dikenakan sanksi tilang bila terjaring razia kelengkapan surat – surat kendaraan.

Oleh karena itu, Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolisian Resort (Polres) Ogan Komering Ilir (OKI) mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten OKI yang sering melakukan aktifitas berkendara, apabila belum memiliki SIM ataupun SIM-nya telah habis masa berlaku, dipersilahkan untuk mendatangi Satpas untuk melakukan pembuatan SIM.

“Cara pembuatan SIM seperti biasanya, untuk lebih jelas lagi agar datang ke Satpas SIM Polres OKI, kami akan membantu masyarakat untuk membuat SIM,” ujar Kasat Lantas Polres OKI AKP Amalia Kartika, Selasa (18/2/2020).

Imbauan ini dilakukan Satlantas Polres OKI untuk berikan kesadaran agar masyarakat OKI melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM.

“Untuk Satpas SIM Polres OKI berada di belakang Terminal Kayuagung, Jalintim Desa Celikah. Buka hari Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 Wib,” pungkas dia. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda