Ingat Kejadian Tahun Lalu, Polres OKI Berikan Imbauan Hadapi Karhutbunla 2020

335

KAYUAGUNG-OKI, BERITAANDA – Kebakaran hutan, kebun dan lahan (karhutbunla) tak hanya berakibat hangusnya ribuan hektare lahan dan kebun warga serta perusahaan, namun juga menimbulkan kabut asap yang berdampak buruk bagi kesehatan dan aktivitas warga.

Hal ini terjadi bukan hanya disebabkan iklim alam, seperti tahun 2019 lalu, ulah pelaku pembakar lahan juga seringkali berakibat sangat hebat, sehingga Satgas Karhutla pun kewalahan karena harus setiap hari berpeluh keringat saat melakukan upaya pemadaman api.

Berdasarkan data Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Selatan per November 2019, sebanyak 14 dari 17 kabupaten/kota yang ada di Sumsel mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla).Total luas hutan dan lahan yang terbakar di Provinsi Sumatera Selatan dari Januari-November 2019 mencapai 428.356 hektare.

Dari seluruh wilayah Sumsel, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) terhitung cukup parah, yakni mencapai 233.546 hektare (54,52 persen). Sedangkan titik panas atau hotspot selama tahun 2019 mencapai 2.611. Berkaca kejadian itu, maka Polres OKI saat ini mulai melakukan langkah antisipasi.

Salah satu upayanya dengan menyebar imbauan di media sosial dan radio – radio lokal di Kayuagung. Seperti yang dilakukan Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy didampingi Kasat Binmas Polres OKI AKP Rohima dan Kasubbag Humas Polres OKI AKP Iryansyah, Selasa (10/3/2020).

“Penyuluhan dan imbauan larangan karhutbunla harus gencar dilakukan, guna berikan pemahaman kepada masyarakat dan mengajak mencegah agar tidak terjadi kebakaran lahan. Kalaupun nanti terjadi kita tanggulangi bersama,” ujar Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy.

Bagi masyarakat, kata Kapolres, berpikirlah sebelum bertindak untuk membakar lahan, baik keperluan apapun itu. Sebab, sanksi hukumnya sudah jelas, membuka lahan dengan cara membakar hutan merupakan hal yang secara tegas dilarang dalam Undang-Undang PPLH Pasal 69.

“Setiap orang dilarang melakukan perbuatan melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar. Bagi yang nekat melakukan pembakaran lahan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar,” tegas Kapolres.

Larangan tindakan ini, lanjut Kapolres, juga berlaku bagi setiap perusahaan-perusahaan perkebunan, sesuai yang diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang perkebunan.

“Setiap pelaku usaha perkebunan dilarang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara pembakaran yang berakibat terjadinya pencemaran dan kerusakan fungsi lingkungan hidup. Dan masih banyak dasar hukum lain yang menjadi acuan larangan tindakan pembakar hutan dan lahan,” tandas Kapolres. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda