Inflasi September 0,05%, Daya Beli Provinsi Lampung Terjaga

37

BANDAR LAMPUNG, BERITAANDA – Indeks Harga Konsumen (IHK) di Provinsi Lampung pada September 2024 tercatat mengalami inflasi sebesar 0,05% (mtm), lebih rendah dibandingkan periode Agustus 2024 yang tercatat mengalami inflasi sebesar 0,07% (mtm).

Realisasi tersebut lebih tinggi dibandingkan capaian nasional yang tercatat deflasi sebesar 0,12% (mtm), namun lebih rendah jika dibandingkan dengan rata-rata tingkat perkembangan IHK di Provinsi Lampung pada bulan September dalam 3 (tiga) tahun terakhir yang tercatat inflasi sebesar 0,57% (mtm).

Secara tahunan, IHK di Provinsi Lampung pada September 2024 mengalami inflasi 2,16%(yoy), lebih rendah dibandingkan inflasi bulan sebelumnya yang sebesar 2,33% (yoy), namun masih lebih tinggi dibandingkan inflasi nasional yang tercatat sebesar 1,84% (yoy).

Dilihat dari sumbernya, inflasi disebabkan oleh beberapa komoditas yang mengalami peningkatan harga seperti biaya akademi. Perguruan tinggi, bawang merah, beras, biaya sewa rumah dan nasi dengan lauk dengan andil masing-masing sebesar 0,26%; 0,06%;0,03%; 0,03%; dan 0,02%.

Peningkatan biaya akademi/perguruan tinggi disebabkan oleh penyesuaian biaya pendidikan seiring masuknya periode akademik baru di lembaga pendidikan tinggi.

Adapun harga bawang merah meningkat disebabkan oleh terbatasnya pasokan pasca berakhirnya periode panen di Brebes.

Sejalan dengan itu, harga beras juga mengalami peningkatan pasca berakhirnya periode panen raya padi, serta tidak optimalnya produksi padi akibat rendahnya curah hujan pada periode panen gadu.

Lebih lanjut, biaya kontrak rumah tercatat meningkat sejalan dengan hasil SHPR Bank Indonesia yang mencatat peningkatan harga sewa properti segmen ritel dan hotel.

Sementara itu, meningkatnya harga nasi dengan lauk sejalan dengan peningkatan harga beras akibat pasokan yang semakin melambat.

Ke depan, KPw BI Provinsi Lampung memperkirakan bahwa inflasi IHK di Provinsi Lampung akan tetap terjaga pada rentang sasaran inflasi 2,5±1% (yoy) sampai dengan akhir tahun 2024.

Namun, diperlukan upaya mitigasi risiko-risiko sebagai berikut, antara lain dari Inflasi Inti (CI) berupa berlanjutnya kenaikan harga emas Provinsi Lampung seiring meningkatnya harga emas dunia.

Sementara itu dari sisi Inflasi Volatile Food (VF) adalah (i)kenaikan harga beras seiring dengan berakhirnya periode panen raya; (ii) kenaikan harga minyak goreng sejalan dengan relaksasi HET MinyaKita.

Selanjutnya risiko dari Inflasi Administered Price (AP) yang perlu mendapat perhatian di antaranya yaitu Kenaikan harga aneka rokok sejalan dengan kenaikan tarif cukai rokok tahun 2024 sebesar 10% dan rokok elektrik sebesar 15%.

Meninjau perkembangan inflasi bulan berjalan dan mempertimbangkan risiko inflasi kedepan, Bank Indonesia dan TPID akan terus berupaya menjaga stabilitas harga. (Siaran Pers Kantor Perwakilan Bank Indonesia Lampung)

Bagaimana Menurut Anda