Imbas Corona, Kucuran Rp50 Miliar ke Tapsel ‘Hilang’

746

TAPSEL-SUMUT, BERITAANDA – Gempuran isu wabah corona virus disease (Covid-19) akhir-akhir ini, mulai memporak-porandakan rencana pembangunan yang telah disusun pemerintah. Hal ini menyusul diterbitkannya surat Menkeu RI tentang penghentian proses DAK fisik.

Imbas dari penghentian dana alokasi khusus (DAK) oleh pemerintah melalui kementerian tersebut berakibat pada penghentian program strategis di tingkat daerah. Tidak terkecuali di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel). Miliaran rupiah dana segar dipastikan bakalan ‘hilang’.

“Seharusnya tahun 2020 ini kita mendapatkan DAK untuk pembangunan fisik sebesar Rp50 miliar, tapi kini itu telah ditiadakan. Hal ini ada kaitannya dengan antisipasi penyebaran Covid-19,” kata Bupati Tapsel H. Syahrul M. Pasaribu di hadapan jajarannya.

Pertemuan dalam rangka menindaklanjuti surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S-247/MK.07/2020 tertanggal 27 Maret 2020, di ruang rapat bupati tersebut dihadiri oleh Sekda Parulian Nasution, asisten, staf ahli, kabag, dan pimpinan OPD se-Pemkab Tapsel.

Kepada jajarannya, Syahrul menekankan untuk lebih selektif dan berhati-hati merealisasikan program yang sudah tertera di DPA. Artinya, hanya program yang betul-betul urgen-lah yang harus dilaksanakan. Dimana hasil program itu harus langsung dapat dirasakan masyarakat.

“Utamakan skala prioritas dalam menjalankan program. Program yang bersifat seremonial harus ditiadakan,” pinta bupati.

Dia menilai hal ini merupakan gambaran bahwa pertumbuhan ekonomi nasional sedang tidak stabil. Karena konsentrasi pemerintah tertuju ke Covid-19.

Akibat konsentrasi untuk menangani pandemi virus corona, menurut bupati, praktis membuat pemerintah pusat harus memangkas anggaran ke daerah. Apalagi, penanganan wabah corona dipastikan membutuhkan anggaran yang tidak sedikit agar supaya tertangani dengan baik.

“Imbas lainnya terkait kebijakan baru tersebut, pendapatan daerah Kabupaten Tapsel yang dirancang dalam APBD tahun 2020 diperkirakan tidak dapat dicapai. Untuk itu, penghematan anggaran untuk semua OPD harus dilakukan. Itu pilihan terbaik,” pungkas Syahrul.

Untuk diketahui,  DAK fisik adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada daerah tertentu, dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. (Anwar)

Bagaimana Menurut Anda