Illegal Drilling Ancam Nyawa dan Ketahanan Energi, Polda Sumsel Tegaskan Zero Tolerance

14

PALEMBANG, BERITAANDA – Polda Sumatera Selatan (Sumsel) menegaskan bahwa praktik illegal drilling dan refinery ilegal tidak lagi dapat dipandang sebagai persoalan hukum lokal, melainkan telah berkembang menjadi ancaman serius bagi keselamatan masyarakat, kelestarian lingkungan, serta ketahanan energi nasional di Indonesia.

Data Satgas Gakkum Ditreskrimsus Polda Sumsel menunjukkan eskalasi penanganan kasus yang signifikan. Sepanjang 2024, aparat menangani 139 laporan polisi dengan 193 tersangka diproses hukum. Jumlah ini meningkat dibanding 2023 yang mencatat 109 laporan dengan 166 tersangka. Hingga pertengahan 2025, kembali ditindak 30 kasus dengan 40 tersangka.

Selain penindakan terhadap pelaku, aparat turut menyita ratusan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Sepanjang 2024 saja, sebanyak 150 unit kendaraan diamankan, disertai penyitaan ribuan ton minyak mentah dan hasil olahan ilegal sebagai barang bukti.

Praktik illegal drilling juga terbukti menimbulkan korban jiwa. Sepanjang 2024, lebih dari sembilan orang meninggal dunia akibat kebakaran sumur ilegal maupun kecelakaan kendaraan pengangkut minyak ilegal. Jumlah kebakaran sumur meningkat dari 13 kejadian pada 2023 menjadi 18 kejadian pada 2024.

Kebakaran refinery ilegal turut melonjak, dari 8 kejadian pada 2023 menjadi 13 kejadian pada 2024. Fakta ini menegaskan bahwa illegal drilling bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi aktivitas berisiko tinggi yang setiap saat berpotensi memicu ledakan dan kebakaran.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH menegaskan, bahwa Polda Sumsel menerapkan prinsip zero tolerance terhadap praktik illegal drilling.

“Illegal drilling bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi kejahatan yang mengancam keselamatan jiwa dan merugikan negara. Setiap sumur ilegal adalah bom waktu. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik ini,” tegasnya, Sabtu (28/2/2026).

Ia menambahkan, penindakan tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga jaringan distribusi serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai aktivitas ilegal tersebut.

“Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Kami mengajak masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas illegal drilling,” ujarnya.

Illegal drilling menyebabkan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin resmi serta tanpa kontribusi terhadap penerimaan negara. Aktivitas ini merusak tata kelola energi nasional dan mengganggu distribusi minyak yang sah. Selain itu, praktik tersebut mencemari lingkungan, merusak lahan, serta membahayakan masyarakat di sekitar lokasi pengeboran dan pengolahan ilegal.

Dengan meningkatnya jumlah sumur ilegal yang terdeteksi sejak 2024, Polda Sumsel menilai diperlukan langkah kolektif seluruh elemen masyarakat untuk menghentikan praktik ini secara permanen.

Polda Sumsel menegaskan bahwa keuntungan sesaat dari illegal drilling tidak sebanding dengan risiko pidana berat, potensi kehilangan nyawa, serta dampak jangka panjang terhadap lingkungan dan negara. Penegakan hukum akan terus diperkuat demi menjaga keselamatan masyarakat dan stabilitas energi nasional. (Katharina)

Bagaimana Menurut Anda