Hasil Sidang Terungkap Kronologis Pembunuhan Terhadap Warga Jejawi Saidina Ali

389

OGAN KOMERING ILIR, BERITAANDA – Masih ingat peristiwa tewasnya Saidina Ali (53) asal Desa Pematang Kijang Kecamatan Jejawi Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada 30 Oktober 2023 silam. Dimana pasca kejadian tersebut, Angkasa alias Ujang Kocot (58) dan Hendra (27) ditetapkan sebagai tersangka oleh aparat kepolisian.

Kini, perkara kasus kedua tersangka ini kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung OKI, Senin (29/4/2024) kemarin.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKI Hendri Hanafi SH MH melalui Kasi Intel Alek Akbar SH didampingi Kasi Pidum Jodhi Atma Enchi SH dan JPU Parid Purnomo saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/4/2024), membenarkan perihal sidang lanjutan tersebut.

“Benar, pada Senin kemarin, dilaksanakan sidang lanjutan perkara tindak pidana pembunuhan atas nama terdakwa Angkasa alias Kocot di PN Kayuagung, dengan agenda pemeriksaan saksi Hendra (dalam berkas perkara tersendiri), saksi Samin dan saksi Riki Agustian,” ujar dia.

Keterangan Hendra, bahwa dia merasa tidak suka atau dendam terhadap Saidina Ali. Karena dalam kesehariannya, Saidina selalu mengganggu usaha Hendra pada saat membuka gelanggang sabung ayam di daerah Pemulutan Selatan Kabupaten Ogan Ilir.

“Saat itu Saidina Ali mendatangi Hendra untuk meminta sejumlah uang, namun tidak diberikan. Beberapa hari kemudian, Hendra melihat Saidina Ali datang bersama dengan anggota kepolisian, kemudian membubarkan arena sabung ayam itu. Sehingga masyarakat yang berada di arena sabung ayam berlarian dan membubarkan diri sampai membuat Hendra malu,” jelas dia.

“Hendra sudah mengetahui kalau Saidina Ali yang memberitahu pihak kepolisian (cepu). Maka dari itu, Hendra dendam kepada korban, hingga berbuntut terjadi peristiwa yang menewaskan Saidina Ali tersebut,” tambahnya.

Mulanya pada Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Hendra keluar dari rumahnya di Dusun IV Desa Padang Bulan Kecamatan Jejawi OKI, dengan tujuan ingin pergi ke rumah Babay untuk melihat acara hiburan karaoke dengan mengendarai sepeda motor.

Pukul 22.30 WIB, saat Hendra sedang menonton hiburan karaoke, dia melihat korban datang ke rumah Babay untuk melihat hiburan tersebut. Melihat itu, muncul niat Hendra untuk melakukan pembunuhan.

Kemudian, Hendra langsung pulang ke rumahnya, dengan tujuan untuk mengambil sebilah senjata tajam jenis parang yang akan digunakan untuk membunuh korban Saidina Ali.

Setelah mengambil sebilah parang di rumahnya, selanjutnya Hendra kembali menuju rumah Babay dengan berjalan kaki.

“Namun, Hendra bertemu dengan terdakwa Angkasa alias Ujang Kocot yang sedang duduk di pondokan dekat jembatan tak jauh dari rumah Iit (mantu Angkasa alias Ujang Kocot). Lalu, Hendra mengajak Angkasa sambil berkata, ‘payo jang milu aku’. Angkasa menjawab, ‘nak kemane?’. Hendra berkata lagi, ‘milu bae’,” imbuh dia.

Selanjutnya, Hendra dan Angkasa berjalan kaki menuju jalan poros Dusun IV Desa Padang Bulan yang merupakan jalan satu – satunya menuju rumah Saidina Ali dan Babay.

Sesampainya di lokasi penghadangan, yaitu di jalan poros Dusun IV Desa Padang Bulan, kemudian Hendra baru menceritakan tujuanya untuk membunuh Saidina Ali dengan berkata, ‘kito ini nak menghadang Anang Husin (Saidina Ali)’. Lalu Angkasa menimpali, ‘aku juga menaruh dendam’.

Mendengar hal itu, Hendra berkata lagi, ‘kenapo?’. Angkasa menjawab, ‘sebab dio galak ganggu anak mantuku, namanya Iit’. (Iit merupakan suami dari Mara yang merupakan anak kandung Angkasa dan juga bandar narkoba).

“Iit ini sering diganggu oleh Saidina Ali dengan meminta sejumlah uang setoran atau uang keamanan. Kemudian, Hendra dan Angkasa bersembunyi di pinggir jalan sambil menunggu Mizar dan Saidina Ali,” ujar dia.

Selanjutnya, Hendra menyiapkan sebilah parang miliknya, lalu Angkasa juga menyiapkan sebilah parang miliknya. Dimana, Angkasa ini merupakan keamanan kampung atau penjaga malam (linmas) yang selalu membawa senjata tajam.

“Selain itu, tujuan Angkasa membawa senjata tajam tersebut juga untuk mengamankan mantunya yaitu Iit, yang merupakan bandar narkotika. Kemudian, Hendra dan Angkasa memakai masker agar tidak dikenali,” ucap dia.

Setelah menunggu sekitar 30 menit. Sekira pukul 23.30 WIB, Hendra mendengar dari kejauhan suara Mizar dan Saidina Ali. Lalu Hendra menghentikan laju kendaraan tersebut.

“Saat Mizar melambatkan kendaraan yang dikendarainya, Hendra kemudian membacok Saidina Ali dengan mengayunkan golok menggunakan kedua tangannya sebanyak satu kali pada bagian leher belakang, hingga korban terjatuh,” ungkap dia lagi.

Mizar yang mengendarai sepeda motor, segera lari dari lokasi kejadian. Selanjutnya, Hendra kembali membacok Saidina Ali yang telah jatuh sebanyak satu kali ke arah tubuh korban.

“Hendra juga melihat Angkasa membacok Saidina Ali berkali-kali, namun Hendra tidak melihat kebagian mana arah bacokan tersebut, karena dalam posisi gelap,” urainya lagi.

Setelah itu, Hendra dan Angkasa segera melarikan diri ke arah perkebunan. Hendra berlari ke arah memutar melewati sungai, dimana dia langsung membuang sebilah parang di sungai tersebut.

“Usai kejadian, Hendra pulang ke rumahnya. Kemudian pada hari Selasa 31 Oktober 2023 sekira 01.00 WIB, Hendra pergi kerumah Husin yang merupakan tetangganya, dan menceritakan bahwa dia sudah membunuh Saidina Ali bersama dengan Angkasa alias Kocot. Namun saat itu, Husin menyuruh Hendra pergi dari rumahnya, sehingga dia pun kembali pulang ke rumahnya,” tuturnya lagi.

Pada hari Selasa 31 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 WIB, Hendra datang ke rumah Ariyen, dimana istri Ariyen ini merupakan Kepala Desa Pematang Bangsal.

“Saat itu Hendra menceritakan bahwa ia telah melakukan pembunuhan terhadap Saidina Ali, bersama dengan Angkasa. Mendengar hal tersebut, Ariyen menyuruh Hendra untuk pulang karena tidak mau terbawa-bawa,” ujar dia.

Kemudian, pada hari Rabu 1 November 2023 sekira pukul 05.00 WIB, Hendra ditangkap Wiwinsyah, Nurul, Ivo, M. Fadli, Yoga, Edward, Lamora dan rekan-rekannya yang merupakan anggota kepolisian.

“Dimana saat interogasi, Hendra menerangkan telah melakukan pembunuhan terhadap Saidina Ali bersama Angkasa alias Ujang Kocot,” tandas dia.

Sedangkan dari keterangan saksi Riki Agustian, jelas dia lagi, dirinya membantah seluruh pernyataan Mizar yang memberikan keterangan jika Hendra melakukan pembunuhan terhadap Saidina Ali bersama Riki dan Samin.

“Saksi Riki pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB, berada di rumah Babay yang masih kerabatnya bersama Init dan Guntur. Riki bersedia menghadirkan Init dan Guntur. Terhadap fitnah tersebut, Riki merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum,” tandas dia.

Saksi Samin, tambah dia, juga membantah seluruh pernyataan Mizar yang memberikan keterangan bahwa Hendra melakukan pembunuhan itu bersama dia (Samin) dan Riki.

“Samin pada hari Senin 30 Oktober 2023 sekira pukul 23.30 WIB berada di rumah Jauhari yang merupakan kawannya. Saat itu Samin mengobrol bersama Jauhari, Ican dan Dijjah. Samin bersedia menghadirkan Jauhari, Ican dan Dijjah. Terhadap fitnah tersebut, Samin merasa dirugikan dan akan menempuh jalur hukum juga,” pungkas Kasi Intel Alek Akbar SH memberikan penjelasan panjang lebar. (Iwan)

Bagaimana Menurut Anda