Hasil Muswil Partai Berkarya Kepengurusan di Daerah Berubah, Termasuk Ogan Ilir

714
Plt Ketua Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir, Novan Joni Irawan, saat menyampaikan hasil muswil partai ini ke Kesbangpol Ogan Ilir.

INDRALAYA-OI, BERITAANDA – Pasca pergantian pengurus pusat, Partai Beringin Karya (Berkarya) terus membenahi organisasi di daerah, setelah melakukan musyawarah wilayah (muswil) beberapa waktu yang lalu.

DPW Berkarya Sumsel mengganti sejumlah pengurus, salah satunya di Ogan Ilir. Sebagaimana telah disampaikan ke KPU dan Kesbangpol Ogan Ilir pada Rabu (12/8/2020) siang.

“Bahwa kepengurusan periode 2017 hingga 2022 dinyatakan tidak berlaku. Hal itu sesuai dengan SK.009/DPW/Berkarya/VIII/2020 tentang penetapan pelaksana tugas Dewan Pimpinan Daerah Partai Berkarya Kabupaten Ogan Ilir,” ujar Ketua Plt Berkarya Ogan Ilir , Novan Joni Irawan SH saat dibincangi via WhatsApp, Kamis (13/8/2020) malam.

Lanjut dia, kami akan membentuk kepengurusan / revitalisasi sampai ke tingkat desa / kelurahan. Dan dalam waktu dekat akan melakukan musda untuk membentuk kepengurusan definitif. Kemudian juga akan mengawal prosesi pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 mendatang.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu terjadi kisruh dualisme kepemimpinan di tubuh Partai Berkarya.  Namun akhirnya kisruh tersebut berakhir, dan di kepengurusan pusat pun terjadi perubahan posisi yakni Ketua Umum dari Hutomo Mandala Putra ke Muchdi Purwopranjono, serta Sekretaris Jenderal dari Priyo Budi Santoso ke Badaruddin Andi Picunang.

Seperti dikutip dari pemberitaaan media massa, ditegaskan Badaruddin, kisruh dualisme kepemimpinan di Partai Berkarya sudah berakhir dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“SK Kemenkumham yang terbit pada 30 Juli 2020 dengan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Beringin Karya (Berkarya), itu telah mencabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: M.HH-07. AH.11.01 Tahun 2018 tanggal 12 Juli 2018 tentang pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Berkarya,” terangnya.

Mengacu SK baru tersebut, terdapat perubahan dari kepengurusan Partai Berkarya.

“Sementara Tommy Soeharto, meski tidak lagi menjabat sebagai ketua umum tetap berada di posisi elite partai sebagai Ketua Dewan Pembina Partai Berkarya,” lanjutnya lagi.

Sambungnya, SK baru tersebut telah disampaikan kepada KPU dan kantor berita negara. Dengan demikian, terhadap calon kepala daerah atau wakil kepala daerah di Pilkada 2020 yang diusung oleh Partai Berkarya, maka yang berhak menandatangani surat B1KWK untuk pendaftaran ke KPU adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Berkarya periode2020-2025.

“Surat B1KWK yang terlanjur dikeluarkan oleh pengurus sebelumnya otomatis teranulir dan dinyatakan tidak berlaku serta tidak dapat dipakai untuk pendaftaran ke KPU,” pungkas dia. (Adie)

Bagaimana Menurut Anda