Harga BBM Batal Naik, Pembelian BBM Subsidi Dibatasi Mulai 1 April 2026

4

PALEMBANG, BERITAANDA – Isu kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) per 1 April 2026 dipastikan tidak terbukti. Hingga Rabu (1/4/2026), harga seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun non-subsidi, masih tetap seperti sebelumnya.

Meski demikian, pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menerbitkan kebijakan baru terkait pembatasan pembelian BBM bersubsidi.

Aturan ini mengatur batas maksimal pembelian BBM untuk berbagai jenis kendaraan bermotor, mulai dari roda empat hingga kendaraan dengan jumlah roda lebih banyak. Kebijakan tersebut bertujuan untuk mengendalikan konsumsi BBM bersubsidi agar lebih tepat sasaran.

Ketentuan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani Kepala BPH Migas Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026 dan mulai berlaku 1 April 2026.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengendalian penyaluran BBM tertentu jenis minyak solar (gasoil) dan BBM khusus penugasan jenis bensin (gasoline) RON 90 dilakukan untuk kendaraan angkutan orang maupun barang.

Batas Maksimal Pembelian BBM Subsidi
Berdasarkan aturan terbaru, batas pembelian BBM bersubsidi ditetapkan sebagai berikut:

  • Kendaraan roda empat pribadi: maksimal 50 liter per hari
  • Kendaraan umum roda empat: maksimal 80 liter per hari
  • Kendaraan roda enam atau lebih: maksimal 200 liter per hari
  • Kendaraan layanan publik (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan pengangkut sampah): maksimal 50 liter per hari
  • Pertalite untuk kendaraan roda empat pribadi dan umum: maksimal 50 liter per hari

Selain itu, setiap transaksi pembelian Pertalite dan Solar wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan yang dicatat melalui sistem barcode. Badan usaha penugasan juga diwajibkan menyampaikan laporan penyaluran secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Apabila terjadi penyaluran melebihi batas yang ditentukan, maka volume kelebihan tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai BBM non-subsidi.

Kabid SPBU DPD II Hiswana Migas Sumbagsel, Arman WP mengatakan, bahwa kebijakan pembatasan BBM subsidi sebenarnya bukan hal baru. Namun, terdapat perubahan pada besaran kuota.

“Untuk kendaraan pribadi dan layanan umum sebelumnya 60 liter per hari, kini menjadi maksimal 50 liter per hari,” ujar Arman, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, kuota untuk kendaraan angkut barang roda empat tetap 70 liter per hari, sedangkan kendaraan roda enam atau lebih tetap maksimal 200 liter per hari. Menurutnya, seluruh SPBU wajib mematuhi aturan tersebut. Jika tidak, maka subsidi tidak akan dibayarkan kepada penyalur.

Pantauan disejumlah SPBU di Palembang, seperti SPBU Simpang BLK, SPBU Abi Hasan Kenten, dan SPBU Coco Golf, menunjukkan operasional tetap berjalan normal.

Stok BBM secara umum tersedia. Namun di SPBU Simpang BLK, stok Pertamax sempat kosong pada pagi hari sehingga pengendara, khususnya sepeda motor, beralih mengantre di jalur Pertalite.

Penjualan Solar masih mengikuti ketentuan sebelumnya, yakni dilayani pada malam hari mulai pukul 22.00 hingga pagi hari sesuai aturan jam operasional yang pernah diterbitkan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kondisi serupa juga terjadi di SPBU Abi Hasan Kenten, dimana Pertamax masih dalam proses pengiriman, sementara Solar hanya dijual pada malam hari. Sementara itu, SPBU Coco Golf tetap beroperasi normal, namun tidak melayani penjualan Solar subsidi. Untuk BBM non-subsidi seperti Dexlite dan Pertamina Dex masih tersedia. (Febri)

Bagaimana Menurut Anda