Happy Agusman Laporkan Pendiri Gapernas ke Polres Nias

362

GUNUNGSITOLI-SUMUT, BERITAANDA – Diduga telah merugikan nama baik organisasi, Ketua Umum Gerakan Perjuangan Nias (Gapernas) Kepulauan Nias melaporkan SW ke Polres Nias beberapa waktu lalu.

Ketua Umum Gapernas Kepulauan Nias Happy Agusman Zalukhu ketika dikonfirmasi menyampaikan kekecewaannya atas tindakan yang dilakukan oleh oknum berinisial SW, karena diduga telah menyalahgunakan kewenangan sebagai pendiri Gapernas.

“Kita melaporkan SW ke Polres Nias karena diduga telah merugikan nama baik organisasi, dan juga penyalahgunaan kewenangan dengan menggunakan kops dan stempel organisasi Gapernas tanpa sepengetahuan pengurus harian. Bukan itu saja, kita juga mendapatkan beberapa bukti kalau selama ini SW telah membuat proposal dan KTA keanggotaan tanpa sepengetahuan saya sebagai Ketua Umum Gapernas,” terang Happy Agusman Zalukhu di Kota Gunungsitoli, Sabtu (25/4/2020).

Jelasnya lagi, sejak diterbitkannya akte perubahan kepengurusan Gapernas berdasarkan hasil musyawarah yang dihadiri oleh 2/3 dewan pendiri pada tanggal 19 April 2019 lalu, SW tidak lagi memiliki kapasitas membawa nama sebagai ketua dewan pendiri dan juga mempergunakan logo atau stempel Gapernas.

“Jadi tindakan yang dilakukan SW ini sudah keluar dari jalur dan ketentuan AD / ART organisasi, dan sangat merugikan organisasi secara imateil, makanya kita dari pengurus harian Gapernas melaporkan yang bersangkutan di Polres Nias dengan Nomor : 002/DP-GPN/Kepnis/IV/2020 tertanggal 17 April 2020, hal ini kita lakukan supaya jangan ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Happy Agusman Zalukhu mengimbau kepada pemerintah, penegak hukum, BUMN maupun BUMD untuk tidak menanggapi yang bersangkutan kalau menggunakan nama organisasi Gapernas.

“Saya berharap kepada pemerintah, termasuk Polres Nias, agar meneliti dan mengevaluasi kembali bila ada surat yang disampaikan oleh oknum SW itu, sehingga tidak ada pihak-pihak yang dirugikan dikemudian hari. Karena saya selaku Ketua Umum Gapernas tidak bertanggung jawab atas tindak tanduk oknum tersebut,” imbaunya.

Happy juga berharap, laporan yang telah disampaikan di Polres Nias agar segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami berharap laporan yang telah disampaikan itu dapat segera ditindak lanjuti oleh Polres Nias,” harapnya. (Ganda)

Bagaimana Menurut Anda